Home Hukum Penjualan Produk Berlogo Nyonya Meneer Disoal Hukum

Penjualan Produk Berlogo Nyonya Meneer Disoal Hukum

Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum Presiden Direktur PT Nyonya Meneer, Charles Saerang, Alvares Guarino Lulan, mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah hukum terhadap PT Bhumi Empon Mustiko karena diduga menggunakan logo Nyonya Meneer pada produk minyak telonnya tanpa izin.

Alvares menyampaikan, pihaknya berencana melayangkan somasi karena menduga penggunaan merek dan ikon Nyonya Meneer tersebut tidak sah. Pasalnya, tanpa meminta izin kepada kliennya selaku pemilik hak cipta yang sah secara hukum.

Poster dan gambar berwarna hitam putih ikon Nyonya Meneer, lanjut Alvares, terdaftar dengan nomor pencatatan 000176701 tersebut, termasuk di dalamnya logo, poster, dan gambar perempuan bersanggul yang memakai kebaya peranakan, itu adalah hak cipta kliennya. 

"Dengan posisi hukum tersebut, penggunaan merek dan logo Nyonya Meneer harusnya berdasarkan izin hak pencipta," ujar Alvares, Rabu (6/5).

Selain tidak meminta izin, kata Alvares, proses lelang atau penjualan 72 merek Nyonya Meneer yang dilakukan oleh kurator masih berlangsung dan Polda Jateng sedang menyelidiki penjualan 72 item merek Nyonya Meneer.

Pemakaian merek dan logo oleh Bhumi Empon Mustiko tersebut terbilang aneh. Pasalnya, dari proses lelang bahwa pemenangnya adalah PT Aryasatya Bayanaka Nuswapada dengan harga Rp10,25 miliar pada tahun 2018-2019.

211