Home Hukum Kejagung Mulai Sidik Korupsi Importasi Tekstil

Kejagung Mulai Sidik Korupsi Importasi Tekstil

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagug) mulai menyidik kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Direktorat Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai tahun 2018-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Rabu (6/5), menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus tersebut.

Sprindik Nomor: Print-22/F.2/Fd,2/04/2020 ini diterbitkan Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung pada Senin, 27 April 2020.

Tim penyidik yang diketuai oleh Viktor Antonius di bawah Koordinator Bambang Bachtiar, sejak hari Senin kemarin (4/5), telah mulai melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut.

Tim penyidik pada Senin kemarin memeriksa 4 orang saksi. Keempat saksinya yakni Kepala Sub Direktorat Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, M. Amir; Pelaksana P2 pada Kantor Pelayaan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok, Kristi Agung Susanto dan Agung Rahmadani; serta Kepala Bidang P2 KPU Bea dan Cukai Tanjung Priuk, Muhtadi.

"Sedangkan pada hari Selasa, 5 Mei 2020, telah diperiksa Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta dalam jabatannya sebagai Direktur P2 pada Direktorat P2 Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," ujarnya.

Adapun untuk hari ini, atau Rabu (6/5), tim penyidik memeriksa 2 orang saksi. Mereka merupakan pejabat dari Dirjen Bea dan Cukai, yakni Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Dirjen Bea dan Cukai, Winarko, dan Kepala Bidang P2 KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Muhtadi.

"Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP.

Hari menyampaikan, pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan coronavirus disease 2019 (Covid)-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik.

"Penyidik sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," katanya.

431