Jakarta, Gatra.com - Mantan anggota DPR Fraksi PDIP periode 2014-2019, I Nyoman Dhamantra divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Terdakwa I Nyoman Dhamantra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Saefudin Zuhri, dalam sidang putusan melalui telekonferensi, Rabu (6/4).
Selain pidana penjara dan denda, Hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun dihitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Menurut Hakim, I Nyoman Dhamantra terbukti menerima hadiah uang sebesar Rp2.000.000.000 dan janji berupa uang sebesar Rp1.500.000.000 dari Chandry Suanda bersama-sama Dody Wahyudi dan Zulfikar.
I Nyoman Dhamantra menerima suap tersebut bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yakni Mirawati dan Elviyanto. Dimana keduanya divonis pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Suap itu diberikan agar I Nyoman Dhamantra sebagai anggota DPR Komisi VI agar dapat mempermudah kepentingan Chandry untuk mengimpor bawang putih. Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan terdakwa mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura di Kementerian Pertanian.