Cimahi, Gatra.com - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Cimahi menduga ada penyalahgunaan anggaran bantuan sembako COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB), menyusul ditemukannya empat paket sembako berisi ayam busuk yang diterima warga RW 13, Desa Citapen, Kecamatan Cihampelas, KBB, 23 April 2020 lalu.
Kanit Tipikor Polres Cimahi, Iptu Herman Saputra mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan dengan dasar laporan masyarakat dan informasi dari media massa.
"Kami melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan COVID-19. Itu terkait sembako yang busuk di Desa Citapen, Cihampelas, KBB," kata Herman, Rabu (6/5).
Menurutnya, penyelidikan tersebut dimulai dengan pemanggilan sejumlah pihak. Baik penerima bantuan, ataupun penyalur bantuan. Hasil keterangan beberapa pihak itu akan diolah untuk tahap penyelidikan lebih lanjut.
"Kita sudah mengundang pihak-pihak terkait. Kemarin Kepala Desa, hari ini pengurus RT dan RW. Pemanggilan ini baru interogasi saja. Kita agendakan juga pemanggilan Camat, Sekcam, dan Sekdes," jelas Herman.
Hingga saat ini, Herman belum bisa memberikan keterangan hasil pemeriksaan sementara. Namun demikian, polisi sudah menyita barang bukti sembako berisi ayam busuk itu.
"Belum mengarah dan belum menyimpulkan ke kelalaian. Agenda penyelidikan ini masih panjang. Barang bukti sembako sudah diamankan," kata Herman.
Sebelumnya, Panja Percepatan penangananan Covid-19 DPRD KBB juga telah mengingatkan Dinas Sosial untuk mengganti komoditi bantuan sosial bagi warga PSBB, dengan tidak menyertakan ayam beku.
Bahkan, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara mengaku dirinya sudah ditegur oleh aparat penegak hukum (APH). Dia memastikan, penyaluran bantuan sembako berikutnya tidak akan lagi menyertakan daging ayam.
"Semuanya harus diganti dengan yang kuat lama. Hasil rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pak Kejari dan pak Kapolres juga minta ayam diganti dengan yang kuat lama sampai sebulan atau dua bulan," ucap Aa Umbara, Selasa (5/5) kemarin.