Home Hukum Operasi Ketupat Dimajukan, Polri Temukan Modus Baru Pemudik

Operasi Ketupat Dimajukan, Polri Temukan Modus Baru Pemudik

Jakarta, Gatra.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono, mengatakan bahwa pihaknya telah memajukan Operasi Ketupat yang pada umumnya baru dilaksan H-7 Hari Raya Idul Fitri. Kata Argo, pemajuan tersebut guna mendukung kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah dalam mengantisipasi penularan wabah Covid-19 ke daerah akibat mudik.
 
"Operasi ketupat kita majukan sejak tanggal 24 April yang lalu dan nanti akan berakhir H+7 setelah lebaran. Dari kegiatan tersebut, Polri sudah melakukan beberapa hal yaitu membentuk pos pengamanan dan juga ada beberapa penyekatan yang kita lakukan khususnya di Pulau Jawa. Ada 58 titik penyekatan daei Banten hingga Surabaya," ujar Argo dalam Konferensi Pers di Kantor BNPB, Jakarta, Rabu (6/5).
 
Kemudian kata Argo, hingga 2 Mei lalu, telah terdapat 23.405 kendaraan yang diminta kembali, karena terindikasi akan melakukan mudik. Sejumlah kendaraan tersebut diantaranya Kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan kendaraan roda dua.
 
 
Kemudian, Argo juga mengatakan pihaknya di lapangab menemukan modus baru terhadap perilaku pelanggaran pelarangan mhdik yang dilakukan oleh berbagai pihak. Dirinya mengatakan, modus baru ini dimaksudkan untuk mengelabui petugas operasi  ketupat yang ada di lapangan.
 
"Modusnya mereka melalui Jalan Arteri atau jalan tikus. Juga ada beberapa kendaraan truk yang dimodifikasi untuk mengangkat orang,  kemudan ada yang masuk ke truk molen ada juga yang masuk ke mana itu bagasi dan sebagainya," Jelas Argo
 
Namun, Polri telah menertibkan beberapa modus tersebut, meskipun Argo juga mengakui ada beberapa pihak yang berhasi lolos. Tidak hanga itu, Pihaknga juga telah mengamankan travel ilegal yang kedapatan masih mengankut pemudik.
 
"Semua sudah kita lakukan pemeriksaan dan kita bedikan sanksi yang kemudian, kita kembalikan ke rumah mereka masing-masing sedangkan pengemudi kita kenakan pasal 308 undang-undang lalu lintas jalan raya dengan ancaman hukuman 2 bulan kurungan," Pungkasnya.
1937