Bantul, Gatra.com - Pemerintah Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, desa tersebut sebagai zona merah Covid-19 setelah seorang warga dinyatakan positif Covid-19.
Status zona merah itu diterapkan berdasarkan surat edaran pemdes nomor 430/ 071 tertanggal 5 Mei. Langkah ini bertujuan agar masyarakat mewaspadai penyebaran Covid-19.
"Benar, surat edaran itu kami keluarkan setelah ditemukannya satu warga kami yang positif (Covid-19) pada 2 Mei lalu," kata Komandan Posko Satgas Covid-19 Desa Bangunjiwo Agil Dwi Raharjo, Rabu (6/5).
Warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 ini diketahui setelah dilacak oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY. Dari pelacakan tersebut, dua warga Bangunharjo diketahui terkait salah satu klaster besar penularan Covid-19 di DIY, yakni klaster Gereja Protestan Indonesia Barat (GBIP).
Mereka pun menjalani tes cepat di puskesmas dan salah stau warga menunjukkan hasil reaktif. Warga ini kemudian di-swab untuk tes Covid-19 dan hasilnya positif. "Pasien tinggal di sebuah kompleks perumahan Desa Bangunjiwo. Sekarang menjalani perawatan di RSUD Panembahan Senopati," lanjutnya.
Menurut Agil, penetapan zona merah ini guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas bahaya Covid-19. Pasalnya, banyak warga menyepelekan kondisi saat ini.
"Kami mengimbau masyarakat ya, karena sampai sekarang, physical distancing (jaga jarak), lalu anjuran-anjuran lainnya, masih kurang diterapkan warga. Sehingga perlu upaya untuk menekankan kewaspadaan ini," ujarnya.
Ketua Satgas Percepatan Penanganan Penularan Wabah Covid-19 Bantul Helmi Jamharis menyatakan penetapan zona merah itu menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Kami tidak mengetahui kebenarannya karena dinas kesehatan belum pernah koordinasi terkait penetapan zona tertentu dalam suatu wilayah," ujar Helmi, singkat.