Home Hukum Pilkada Serentak Diundur Desember 2020, Bisa Diperpanjang

Pilkada Serentak Diundur Desember 2020, Bisa Diperpanjang

Jakarta, Gatra.com – Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 resmi ditunda setelah disepakati KPU bersama DPR serta Pemerintah, dan disusul terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 yang akan menjadi payung hukumnya. 

Perppu tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020 di Jakarta.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menjelaskan, Perppu Nomor 2/2020 berisi tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

“Perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa, termasuk perlunya penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020,” kata Yasonna, di Jakarta, Rabu (6/5).

Dalam Perppu 2/2020 ditetapkan bahwa waktu pemungutan suara pilkada di 270 daerah yang semula dijadwalkan pada 23 September diundur hingga Desember 2020. 

Penundaan yang disepakati DPR bersama Pemerintah itu didasari pada penyebaran Covid-19 yang sudah dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO dan ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah Indonesia.

Menkumham melanjutkan, dalam Perppu 2/2020 dijelaskan bahwa penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak ditetapkan demi menjaga pelaksanaan pilkada yang demokratis, berkualitas, serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.

“Bahkan jika sampai Desember pandemi Covid-19 belum berakhir, penundaan bisa diperpanjang. Penetapan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR,” ujar Yasonna.

“Pemungutan suara Pilkada Serentak pada Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid-19 belum berakhir,” ujarnya.

60

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR