Jakarta, Gatra.com - Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk 2 tersangka yaitu mantan Komisoner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan dimana sebelumnya berkas penyidikan perkara ini sudah dinyatakan P21 (lengkap) dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2020.
Baca juga: Wahyu Setiawan Ditanya Penyidik KPK Terkait Hasto dan Harun
"Penahanan selanjutnya beralih ke JPU dan para Terdakwa dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan tanggal 25 Mei 2020," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (6/4).
Menurut Ali Wahyu Setiawan tetap ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan Agustiani Tio Fredelina juga tetap ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
"Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 36 saksi diantaranya Hasto Kristiyanto, Arief Budiman, Riezky Aprilia," pungkasnya.