Sleman, Gatra.com – Dua pria berinisial AUS (30) dan ARP (20), warga Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang, Jawa Tengah, menjual tembakau gorila melalui media sosial Facebook dan Instagram. Mereka menyamarkan barang terlarang itu dalam produk kopi kemasan.
Dua penjual tembakau gorila itu pun ditangkap Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan pengembangan kasus di Yogyakarta.
Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Arry Satriyan menyebut penjualan tembakau gorila itu sengaja mengelabui petugas dengan mengemas produk itu di bungkus kopi luwak. “Di dalam sachet kopi sudah dimasukkan tembakau gorila,” kata Arry dalam pernyataan tertulis, Rabu (6/5).
Menurut Arry, mereka mendapatkan tembakau gorila itu dari penjual lain di luar Jawa seharga Rp55 juta per kilogram. Bahan itu kemudian dicampur dengan tiga kilogram tembakau asli yang dibeli dari Temanggung, Jawa Tengah, seharga Rp15 juta.
“ Jadi mereka membuat empat kilogram tembakau sintetis, kemudian dikemas dengan berat tujuh gram setiap satu sachet yang dijual Rp325 ribu,” katanya.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Yuliyanto mengatakan kedua penjual tembakau gorila itu ditangkap pada 21 April 2020 di Semarang, Jawa Tengah. Selain menangkap dua orang itu, petugas juga mengungkap dua kasus serupa pada April lalu.
Kasus itu menyangkut penangkapan ARA (20) warga Gunungkidul yang tinggal di Condongcatur, Depok, Sleman, dan APD (19), pemuda yang tinggal di Condongcatur, Depok, Sleman. Keduanya ditangkap di daerah Kecamatan Mlati, Sleman, pada 8 April 2020. “Mereka ditangkap dengan barang bukti 51 gram tembakau gorila,” katanya.
Kasus lain menyangkut inisial AW, warga Kecamatan Banguntapan, Bantul, yang ditangkap di Umbulharjo, Kota Yogyakarta. “Bbarang buktinya ganja seberat 97,96 gram,” ucapnya.