Karanganyar, Gatra.com - Menjadi seorang tenaga pemulasaraan jenazah bukan persoalan sederhana. Selain wajib menguasai pengetahuannya, personel tersebut tak boleh gentar.
Kepala Markas PMI Karanganyar, Sugiharto mengatakan lembaganya menjadi salah satu penyedia relawan pemulasaran. Saat ini enam relawan PMI menyatakan kesanggupannya menangani penguburan jenazah COVID-19.
“Dari 20 orang yang mengikuti pelatihan, ada enam sudah meneken surat pernyataan kesanggupannya untuk menjadi pemulasaraan,” katanya kepada Gatra.com di Karanganyar, Rabu (6/5).
Relawan pemulasaran hadir dari kurangnya tenaga ahli di bidang itu. Mereka biasanya dari organisasi sukarelawan yang mengajukan diri secara sukarela.
Sugiharto mengatakan, ia diminta bantuan menyediakan relawan potensial supaya dilatih oleh mentornya dari BPBD dan RSUD Karanganyar.
“Dari semula tiga orang yang dilatih, kini setelah menguasai lalu mengajarkannya ke KSR (korps sukarela),” katanya.
Bukti kesanggupan menjadi pemulasaran dibutuhkan agar menjamin penanggungjawaban di kemudian hari apabila yang bersangkutan mengalami dampak buruk aktivitasnya itu.
Sugiharto mengatakan, mereka yang mengajukan diri diharapkan serius menjalankan tugasnya. ”Semalam sudah langsung bergerak memakamkan ODP atau PDP di Jumantono,” ujarnya.
Terkait alat pelindung diri (APD), PMI Karanganyar mengadakannya untuk tiap personel pemulasaraan.
Sementara itu Direktur RSUD Karanganyar Cucuk Heru Kusumo mengakui jumlah petugas pemulasaraan terhitung kurang. Sehingga, ia meminta kesediaan masyarakat dari organisasi sukarelawan untuk ikut bekerja sosial.
Proses pemulasaraan jenazah, menurut Cucuk, tidak hanya berhenti pada proses pengelolaan jenazah di kamar jenazah rumah sakit. Tetapi pemulasaraan jenazah dilakukan hingga memakamkan.
"Koordinasi dengan sukarelawan untuk membantu memakamkan jenazah. Itu kan tenaga yang di kamar jenazah terbatas. Pemulasaraan itu tidak hanya pengelolaan jenazah di kamar jenazah rumah sakit saja tetapi harus sampai permakaman. Tenaga kami tidak mencukupi,” katanya.
Ia menyebut satu tim pemulasaraan jenazah idealnya beranggota enam orang. Namun kenyataan di lapangan tidak memenuhi standar, terutama saat beberapa kasus kematian terjadi bersamaan.