Batam, Gatra.com - Wali Kota Batam Muhamad Rudi menyampaikan, DD 57 Tahun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal dunia pada 2 Mei 2020, positif terkonformasi terpapar Virus Corona (Covid-19). Pada saat perawatan di RS, yang bersangkutan membaik dan diperbolehkan pulang.
Warga Kecamatan Bengkong, Kota Batam tersebut, tercatat sebagai kasus baru No. 35 di Batam. Pasien ini masuk ke IGD RS Swasta di Batam, pada Senin (28/4), awalnya mengalami keluhan demam tinggi, batuk kering, sesak nafas disertai nafsu makan yang berkurang.
“Namun, kondisinya membaik setelah dilakukan pemeriksaan RDT dengan kesimpulan Non Reaktif, kemudian pada tanggal 30 April 2020, pasien pulang kerumahnya atas permintaan sendiri untuk melakukan karantina mandiri,” katanya, Rabu (6/5) di Batam.
Bahkan, lanjut Rudi, pasien ini sebelum masuk rumah sakit kembali, masih beraktivitas menyerahkan sembako kepada warga dan melaksanakan ibadah shalat tarawih berjama’ah di Masjid “A-F” dekat rumahnya. Kondisi kesehatannya kembali memburuk, pada tanggal 1 Mei 2020, Ia dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan lagi.
“Pasien dirawat diruang isolasi, dan dilakukan pemeriksan Diagnostic Rontgen Thorak yang disertai uji sample swap dengan hasil dinyatakan Pneumonia, DD/Kongestif Pulmonum dan Cardiomegaly. Tanggal 2 Mei 2020 pasien meninggal dunia, dan jenazah dimakamkan secara protokol Covid-19,” ujarnya.
Ketua tim gugus tugas percepatan dan penanganan Covid-19 Kota Batam tersebut menyampaikan, tanggal 5 Mei 2020 diperoleh hasil pemeriksaan swab yang bersangkutan dengan kesimpulan terkonfirmasi positif terpapar Cobid-19 secara medis.
“Sebagai langkah antisipasi, saat ini tim survelans sedang melakukan proses contact tracing terhadap semua orang yang ditenggarai berkontak erat dengan yang bersangkutan, terutama disekitar tempat tinggal dan lokasi aktivitas pasien itu,” tuturnya.