Siantar, Gatra.com - Berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Budi Utari Siregar menang atas gugatan pencopotan dirinya dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) tahun 2019 lalu. Gugatannya diajukan dengan nomor registrasi perkara 294/G/2019/PTUN.MDN.
Mantan Sekda Kota Siantar Budi Utari Siregar mengatakan, tujuanya mendatangi Balai Kota untuk melaporkan hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ke Walikota Siantar, Hefriansyah Noor. "Sebagai staf yang baik saya melapor. Hanya saja sejauh ini belum ketemu sama Walikota," kata di halaman Balai Kota Siantar, Selasa (5/5).
Selanjutnya, Budi juga menyampaikan, sesuai dengan putusan PTUN Medan akan ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama adalah putusan penundaan penetapan dan pokok perkara. Kata Budi, dalam putusan pokok perkara menyatakan menerima pokok gugatan.
Kuasa Hukum Budi Utari Siregar, Dame Pandiangan menekankan, sebaiknya Walikota harus memulihkan jabatan Budi Utari sebagai Sekda Kota Siantar. Menurutnya, penetapan sudah keluar, jadi Walikota harus memulihkan terlebih dahulu jabatan Sekda kepada Budi Utari.
Pantau di lapangan, Budi Utari tak berhasil menemui Walikota Siantar Hefriansyah untuk melaporkan hasil putusan PTUN tersebut. Budi Utari tampak keluar dari Balai Kota Siantar bersama dengan kuasa hukumnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada Rabu (29/4/2020) lalu. Pendaftarkan gugatan pada 25 November 2019 silam. Kasus ini ditangani oleh Majelis Hakim yang dipimpin Elwis Pardamean Sitio dan dibantu hakim anggota Kemas Mendi Zatmiko dan A. Tirta Irawan.
Sebelumnya, Wali Kota Siantar telah memberhentikan Budi Utari dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum. Surat pemberhentian berdasarkan Surat Keputusan nomor 800/619/XI/WK-THN 2019 tanggal 11 Nopember 2019 tentang Penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan Sekretaris daerah Kota Siantar kepada Budi.