Home Kesehatan Karantina Masker Palembang Dinilai Tidak Efektif

Karantina Masker Palembang Dinilai Tidak Efektif

Palembang, Gatra.com - Pengamat Sosial Politik Sumsel, Baginda Togar mengatakan, kebijakan karantina masker yang menelan biaya hingga Rp95 juta di Palembang dinilai tidak efektif. Menurutnya, karantina merupakan bentuk sanksi sehingga harus memberikan efek jera baik secara sosial maupun dalam bentuk lainnya.

“Karantina masker itu tidak efektif, karena tidak memberikan efek jera kepada masyarakat. Apa efek yang didapatkan masyarakat setelah dikarantina? itu hanya memindahkan lokasi tidur dari rumah ke Asrama Haji saja,” tegasnya saat dihubungi Gatra.com, Selasa (5/5).

Togar menilai, kebijakan karantina masker harus dikaji ulang karena pemerintah dinilai tidak melakukan kajian terlebih dahulu dengan melibatkan pihak lain terutama akademisi. Selain itu, respon bencana kesehatan Covid-19 yang dilakukan pemerintah kota Palembang dinilai tanpa melakukan koordinasi yang baik bersama pihak terkait lainnya. “Karantina masker ini adalah sikap gagal paham dan gagal konsep yang dilakukan pemrintah Kota Palembang dalam merespon penanganan wabah Covid-19,” tegasnya.

Togar memberikan saran, efek jera yang harus diberikan kepada masyarakat yang tidak memakai maker harus konkrit seperti mengurangi setengah gaji ke 13 bagi ASN, memotong THR bagi pegawai swasta, memberikan denda 30 persen biaya SPP bagi mahasiswa atau mengurangi 50 persen uang beasiswanya.

“Untuk pelajar, mereka bisa diberikan sanksi harus membayar SPP lebih sebesar 30 persen dari biasanya sebagai bentuk denda. Atau yang ada BPJS maka didenda 3 bulan atau bagi yang memiliki kartu berobat gratis dicabut selama tiga bulan. Kalau ini diterapkan baru ada efek jera kepada masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya, semua data tersebut bisa diakses dengan mudah oleh pemerintah jika mau melakukan koordinasi bersama instansi lain atau pihak terkait agar terintegrasi. Dia meminta pemerintah merangkul pihak lain dalam penanganan Covid-19 agar tidak berjalan sendiri-sendiri seperti halnya kebijakan karantina masker.

510