Palembang, Gatra.com – Dua terdakwa kasus pembunuhan sadis yakni Mgs Yudi Thama Redianto, 41 dan Ilyas Kurniawan, 26, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Selasa (5/5).
Kedua terdakwa diketahui telah melakukan pembunuhan sadis terhadap korban Apriyanita yang merupakan salah satu PNS Kementerian PUPR Apriyanita pada Jumat (25/10) tahun lalu. Dimana, saat ditemukan korban sudah dikubur dan disemen (COR) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kandang Kawat Palembang.
JPU, Murni dalam persidangan mengatakan perbuatan kedua terdakwa ini tergolong sadis dan telah direncanakan sehingga melanggar pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Bahkan, saat ditemukan, jasad korban dalam kondisi di COR untuk menghilangkan jejak pelaku.
“Yang memberatkan kedua terdakwa ini adalah telah melakukan tindakan sangat kejam terhadap korban. Karena itu, menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing penjara seumur hidup,” katanya.
Dalam fakta persidangan, diketahui, jika pembunuhan sadis ini dikarenakan terdakwa Yudhi telah menipu korban dengan modus berbisnis jual beli mobil bekas seharga Rp145 juta pada Agustus lalu. Korban yang percaya akhirnya tertarik dan memberikan uang yang diminta oleh terdakwa untuk membeli mobil.
Namun, mobil yang dijanjikan terdakwa tersebut tidak kunjung datang. Lantaran, uang korban dipakai terdakwa untuk berfoya-foya. Korban pun akhirnya meminta uangnya tersebut dikembalikan.
Terdakwa pun merasa kesal dan berencana untuk membunuh korban. Kemudian, tersngka menjemput korban dengan menggunakan mobil dan . Lalu, dipertengahan jalan korban pun diberikan hingga korban pingsan kemudian dibunuh. Kemudian, jasad korban dibawa ke TPU untuk dimakamkan.
Rekan terdakwa yakni Novi dan Amir yang hingga saat ini DPO melakukan pengecoran terhadap jasad korban untuk upaya menghilangkan jejak. “Jenazah Apriyanita ini berhasil ditemukan setelah terdakwa Yudi akhirnya mengaku telah membunuh korban,” tutupnya.