Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat PT Danareksa Sekuritas dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagug, Hari Setiyono, di Jakarta, Selasa (5/5), menyampaikan, untuk pemberian fasilitas pembiayaan dari Danareksa kepada PT Evio Sekuritas tahun 2014-2015, penyidik memeriksa 2 orang mantan pejabat di Danareksa.
Mereka yakni mantan Bisnis Strategi Development Officer PT Danareksa Sekuritas, Hendrich Syahputra, dan mantan Head of Priority Customer Distribution Division pada PT Danareksa Sekuritas, Satrio Hadi Waskito.
"Keduanya diperiksa [sebagai saksi] untuk perkara tidak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas tahun 2014-2015," ungkapnya.
Sedangkan saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT Danareksa kepada PT Aditya Tirta Renata, juga ada dua orang saksi yang diperiksa, yakni Direktur Investment Bank PT Danareksa Sekuritas, Jenpino Ngabdfi, dan Direktur Investment Bank PT Danareksa Sekuritas periode tahun 2012-2016, Iman Hilmansyah.
"Keterangan keempat orang saksi yang merupakan pejabat dan mantan pejabat Danareksa tersebut, untuk digunakan sebagai alat bukti, berupa keterangan saksi guna pembuktian perbuatan para tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasiltas pembiayaan dari PT Danareksa kepada 2 perusahaan swasta tersebut di atas," ujarnya.
Hari menjelaskan, pemeriksaan di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid)-19 ini, sesuai dengan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Sejak sepekan yang lalu, penyidik sudah menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.
"Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik, serta saksi atau tersangka yang diperiksa mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," ujarnya.
Terkait kasus yang diduga melibatkan direksi lama, pihak Danareksa di bawah kepemimpinan baru, menyatakan, akan lebih selektif dalam melakukan pembiayaan dan meningkatkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi.
Direktur Utama (Dirut) PT Danareksa Sekuritas, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan, tersangka kasus ini sudah tidak menjabat sebagai direksi di perusahaan.
"Orang yang tersangkut di kasus itu sudah eggak ada semua, kita membuka lembaran baru. Saat ini, Danareksa sudah berubah kepemilikan," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, kemarin.
Adapun komposisi kepemilikan saham saat ini, mayoritas dikuasai oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk setelah mengakuisisi sebesar 67% pada 2018 lalu. Sedangkan PT Danareksa (Persero) hanya mempunyai 33% saham.