Palembang, Gatra.com – Dua berkas pengajuan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari dua kota di Sumsel telah diteruskan pihak Pemprov Sumsel ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Dua berkas PSBB yang tinggal menunggu restu dari Kemenkes tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Palembang dan Kota Prabumulih, Sumsel.
Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, dua kota tersebut sudah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19 beberapa waktu yang lalu. Sehingga pihaknya mempersilahkan untuk mengajukan permohonan menerapkan PSBB.
"Kota Palembang dan Kota Prabumulih sudah mengajukan ke saya, dan sudah saya tandatangani. Saat ini sudah diproses pengiriman ke Menkes," ungkap Herman Deru kepada Gatra.com, Selasa (5/5).
Baca juga: Corona Sudah Lintas Generasi, Palembang Ajukan PSBB
Deru menjelaskan, kewenangan memperbolehkan penerapan PSBB merupakan kebijakan yang dimiliki tim Gugus Tugas Pusat dan Kemenkes.
"Jika putusan sudah turun (PSBB diperbolehkan), maka kita akan membuat Pergub sesuai dengan aturan yang berlaku pada tahapan medis, hukum dan ketahanan pangan dari wilayah setempat," kata dia.
Dalam kesempatan ini, Deru mengingatkan kepada daerah yang telah mengajukan permohonan PSBB untuk mempersiapkan diri terkait kewajiban Pemda kepada masyarakat , termasuk masalah keamanan dan ketahanan pangan.
“Terutama Kota Palembang yang harus ekstra dihitung karena pusat pemerintahan dan perdagangan,” tegasnya.