Home Politik Sisa Anggaran Pilkada 2020 KPU Sibolga Dibekukan Sementara

Sisa Anggaran Pilkada 2020 KPU Sibolga Dibekukan Sementara

Sibolga, Gatra.com - Sisa anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) untuk pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di daerah itu dilaporkan masih aman. Namun sisa anggaran tersebut kabarnya tidak dapat diambil atau dibekukan untuk sementara waktu.
 
"Seyogianya memang, Mei 2020 ini dilakukan pencairan tahap ketiga untuk penggunaan anggaran KPU Sibolga, tapi itu belum ada, karena adanya penundaan (Pilkada) itu," kata Ketua KPU Sibolga, Khalid Walid, menjawab Gatra.com, Selasa (5/5).
 
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga menyetujui anggaran KPU Kota Sibolga sebesar Rp9.465.286.300 dalam bentuk penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 19 September 2019. Hal tersebut berdasarkan P-KPU 15/2019, penandatanganan NPHD dilakukan paling lambat 1 Oktober 2019. 
 
Dalam perjalanannya, pihak KPU Sibolga telah dua kali melakukan pencairan anggaran dari total alokasi Rp9.465.286.300 itu untuk pelaksanaan tahapan Pilkada Kota Sibolga 2020 sebelum akhirnya Pilkada 2020 ditunda karena pandemi Covid-19. Namun berapa sisa anggaran tersebut belum dapat diketahui. 
 
Menurut Khalid, anggaran KPU Sibolga sebesar Rp9.465.286.300 tersebut sebenarnya masih kurang. Alasannya, karena anggaran kenaikan honor dan badan Adhoc yang mereka usulkan pada pertengahan jalan lalu sesuai surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum tertampung. 
 
"Tapi kita lihat lah, karena pemerintah mengatakan di Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) nanti," tuturnya.
 
Soal ada tidaknya revisi anggaran Pilkada Sibolga karena penundaan Pilkada 2020, Khalid mengakui belum ada. Penggunaan anggaran KPU Sibolga masih sesuai rencana alokasi tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. 
 
"Pengalihan anggaran Pilkada Sibolga untuk penggunaan penanganan Covid-19, juga belum ada. Soalnya, anggaran penanganan Covid-19 sudah ditangani oleh pemerintah pusat sesuai surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Tapi kita lihat lah perkembangannya dari pemerintah pusat nanti," pungkasnya.
230