Palembang,Gatra.com - Pemerintah Kota Palembang memiliki cara sendiri untuk mendisiplinkan warganya untuk memakai masker saat keluar rumah. Setiap warga yang kedapatan tidak memakai masker akan langsung dikarantina.
Seperti yang terajadi pada Selasa (5/5). Dalam razia yang dilakukan oleh tim gugus tugas percepatan covid-19 mendapati 24 warga Kota Palembang tanpa mengenakan masker dan langsung dikarantina, di Asrama Haji Palembang.
Tindakan tegas itu diberlakukan, sebagai efek jera bagi masyarakat yang melanggar atau mengabaikan instruksi Wali Kota Palembang nomor 1 tahun 2020 tentang kewajiban memakai masker ditengah Ppandemi Covid-19 saat keluar rumah.
Ketua Bidang Pencegahan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palembang, Ahmad Zulinto mengatakan, proses karantina sendiri telah memasuki masa perpanjangan selama tujuh hari terhitung sejak Selasa (5/5).
“Durasi karantina kita perpanjang selama tujuh hari ke depan. Perpanjangan ini dilakukan karena karantina masker dianggap memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih bandel tidak pakai masker saat ke luar rumah,” ungkapnya saat meninjau lokasi karantina masker di Asrama Haji Palembang, Selasa (5/5).
Menurut Zulinto, kebijakan mengakarantina bagi masyarakat yang bandel tidak pakai masker cukup efektif, terbukti dengan adanya penurunan dari jumlah masyarakat yang terjaring razia sejak awal dilakukannya proses karantina masker beberapa waktu yang lalu.
Hari pertama hingga hari ke tiga terbilang cukup banyak. Namun pada hari keempat berkurang yakni hanya terjaring 25 orang saja, hari kelima ada 17 orang yang terjaring razia dan hari keenam ada 24 orang,” ungkapnya.
Dijelaskan Zulinto, pihaknya telah menyediakan sejumlah kamar yang tak terbatas untuk menampung para warga yang masih ngeyel untuk tetap keluar rumah tanpa menggunakan masker.
“Jumlah kamar akan kita sesuaikan dengan jumlah warga yang terjaring razia pada setiap harinya. Setiap kamar akan diisi oleh dua orang tanpa pendingin ruangan, televisi dan sejumlah fasilitas lainnya,” ungkapnya.
Dia mengaku, pihaknya juga memberlakukan penyitaan handphone selama proses karantina dilaksanakan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan alat elektronik selama proses karantina berlangsung.