Semarang, Gatra.com - Sanksi pidana tidak akan diterapkan bagi warga yang melanggar aturan pada pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) non PSBB di Kota Semarang.
"Tidak ada opsi menerapkan hukuman pidana bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan yang diberlakukan saat PKM," tegas Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Selasa (5/5).
Menurut Hendi sapaan akrab Hendrar, saat ini yang terpenting ialah memperkat pengawasan melalui tim patroli yang terdiri dari Satuan Polisi (Satpol PP), Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan hingga aparat kepolisian.
"Ketika ada pelanggaran, maka si pelanggar akan kita imbau dan kita tegur saja. Karena tidak ada penindakan, maka saya ingin patroli jalan terus dan tidak ada henti-hentinya," jelas Hendi.
Meski belum maksimal, Hendi optimis penerapan PKM mampu memutus angka persebaran Covid-19 di ibu kota Jawa Tengah.
"Meski belum maksimal, tapi saya yakin lambat laun masyarakat akan lebih disiplin. Baik itu disiplin menggunakan masker, disiplin menghindari kerumuman, disiplin tidak mudik dan lain sebagainya, katanya.
Lebih lanjut, Hendi menjelaskan, penerapan PKM ketimbang PSBB di Kota Semarang untuk menimalisir ketakutan di tengah tengah masyarakat. Sebab, banyak masyarakat yang menganggap pemberlakuan PSBB dapat mematikan ekonomi mereka.
"Banyak masyarakat yang resah karena konon katanya, PSBB akan membuat seluruh tempat usaha itu ditutup, pabrik ditutup, usaha-usaha di sektor kecil menengah besar juga ikut ditengah. Karena kita tidak mau masyarakat resah maka kami ambil jalan tengahnya yaitu pembatasan kegiatan masyarakat alias PKM. Tapi saya minta masyarakat betul-betul mematuhi aturan seperti tidak berkerumum, warung tutup jam 20.00, menggunakan masker dan lain sebagainya," tandasnya.