Home Hukum Ahmad Yani Divonis 5 Tahun, Ini Kata Maqdir Ismail

Ahmad Yani Divonis 5 Tahun, Ini Kata Maqdir Ismail

Palembang, Gatra.com – Majelis Hakim yang diketuai Erma Suharti, Selasa (5/5) memvonis terdakwa Ahmad Yani dengan hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang. Terdakwa yang merupakan mantan Bupati Muaraenim ini dinilai bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi di Kabupaten Muaraenim, Sumsel.

Menanggapi vonis tersebut, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum terpidana Ahmad Yani ini mengaku kecewa dengan putusan yang diberikan hakim kepada kliennya Ahmad Yani. Menurutnya, kliennya tidak bersalah, dan persidangan serta kesaksian yang ada telah diarahkan untuk memperberat dan meletakkan seluruh kesalahan kepada kliennya. “Seperti contoh, Mobil Lexus yang disebut dalam persidangan itu bukan untuk pribadi melainkan terdaftar di Pemda dengan catatan sebagai pinjaman,” kata Maqdir.

Selain itu, terkait uang dalam pecahan dollar yang menjadi barang bukti dalam OTT tersebut. Menurutnya, ini harus mendatangkan saksi kunci yakni asisten bupati dan ajudan Kapolda Sumsel. Namun, hingga saat ini kedua saksi kunci tersebut tidak dihadirkan.

Dengan tidak dihadirkannya kedua saksi kunci ini maka ucapan yang keluar dari terdakwa Elfin MZ Muchtar ini seolah-olah menjadi kebenaran dan tidak ada satupun yang membantah. “Jadi menurut kami ini yang tidak fair. Tapi kami akan bicarakan dulu dengan klien kami untuk mengambil langkah berikutnya,” tutupnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Roy Riyadi mengatakan dirinya belum dapat mengambil langkah hukum berikutnya. “Terhadap putusan ini kami akan pikir-pikir dulu,” singkatnya.

4386