Palembang, Gatra.com – Mantan Bupati Muaraenim, Ahmad Yani divonis lima tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan, dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Selasa (5/5).
Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yan didakwakan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmad Yani terbukti bersalah secara sah dan bersama telah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa divonis pidana penjara selama lima tahun dan denda 200 juta rupiah. Jika tidak dibayarkan maka akan diganti kurungan selama enam bulan,” kata hakim Erma.
Hakim Erma menambahkan, terdakwa juga tetap menjalani penahanan. Selain itu, terdakwa diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar sebagai uang pengganti. Jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan penjara selama delapan bulan.
Untuk barang bukti, saat ini ada beberapa yang telah dikembalikan ke pemiliknya, serta ada beberapa dijadikan sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kepada kuasa hukum terdakwa dan jaksa kami beri kesempatan pikir-pikir,” kata hakim.
Diketahui, mantan Bupati Muaraenim, Ahmad Yani ini terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Senin 2 September 2019 lalu. Terpidana, diduga telah menerima sejumlah uang suap proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muaraenim, Sumsel hingga mencapai Rp 3,5 miliar.
Dalam OTT tersebut, KPK juga berhasil menangkap penyuap bupati yang merupakan seorang kontraktor, Robby Okta Fahlevi dan kini telah menjalani masa penahanan sebagai terpidana korupsi.