Jakarta, Gatra.com - Majelis Rektor Peguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) berkomitmen untuk membuka diri dalam membantu menanggulangi masalah-masalah yang dihadapi oleh para mahasiswa dan keluarganya karena pandemi Covid-19, yang secara langsung berdampak paxa sumber perekonomian keluarga mahasiswa tersebut.
Disampaikan Ketua MRPTNI, Prof. Jamal Wiwoho, pihaknya sepakat bahwa MRPTNI akan membantu pihak mahasiswa yang mengalami kesukitan ekonomi pada masa pandemi sehingga sulit memenuhi kewajiban Uang Kuliah Tunggal (UKT), melalui kebijakan yang diatur dalam Pasal (6) Permen Dikti No. 39/2017, tentang perubahan UKT.
"Kebijakan tersebut berupa pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengansur, dan penundaan pembayaran UKT agar dilaksanakan melalui permohonan perubahan dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa," kata Prof. Jamal saat Telekonferensi Daring, Selasa (5/5).
Namun menurutnya, yang perlu difahami pula bahwa, dampak Pandemi Covid-19, tidak hanya kepada mahasiswa saja, tetapi juga kepada sivitas akademika lainnya termasuk dosen dan tenaga kependidikan, dan bahkan pada pengelolaan perguruan tinggi secara umum.
"Sehingga, kebijakan tentang UKT sebagaimana disebutkan di atas, diserakan sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi dan diharapkan tidak menggangu penyelenggaraan proses pembelajaran di perguruan tinggi dengan berbagai aktifitas pendukungnya," Tutur Jamal.
Kemudian, Rektor UNS itu juga mengatakan, sebagaimana Surat Edaran Mendikbud RI No. 3 Tahun 2020, tertanggal 3 Maret 2020 tentang pencegahan Covid-19 pada satuan pendidikan, mengakibatkan perguruan tinggi melaksanakan perkuliahan secara Daring. Hal itu tentunya berdampak pada peningkatan biaya kebutuhan paket kuota internet mahasiswa dan dosen.
Pada pelaksanaannya terdapat perbedaan harga yang signifikan antara penyedia layanan paket internet satu dengan lainnya yang berpotensi menimbulkan masalah pengelolaan keuangan perguruan tinggi, dalam rangka kebijakan pemberian bantuan kepada mahasiswa dan dosen.
"Untuk itu, MRPTNI mengusulkan dilakukan Kerjasama antara Dirjen Dikti dengan BUMN dan penyedia layanan paket internet lainnya, tentang pedoman kebijakan pengadaan paket internet pembelajaran di perguruan tinggi sesuai wilayah masing-masing," Jelas Jamal.
Bukan hanya kuota dalam pembelajaran daring, Prof. Jamal juga menginstruksikan seluruh pimpinan perguruan tinggi untuk melakukan pemantauan intensif terkait dnegan PSBb yang membuat mahasiswa asal daerah yang tetap bertahan di asrama dan tempat kos masing-masing, dan membutuhkan bantuan logistik untuk tatap bertahan hidup.
Hal itu perlu dilakjkan guna memastikan keselamatan mereka dan keterpenuhan kebutuhan pangan dan sosial mereka selama bertahan di tempat masing-masing.
"Kemudian, kami juga berkokitmen agar jadwal pelaksanaan semester awal 2020-2021 tetap dilaksanakan sesuai dengan kalender akademik perguruan tinggi yang diberlakukan selama ini dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian tertentu sesuai kebutuhan," Papar Jamal.
Terakhir, Prof. Jamal juga mengatakan bahwa rencana pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 akan tetap dilaksanakan pada tanggal 12 s.d. 22 Juli 2020. " Tentu dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19 sebagaimana mestinya, dan tetap memperhatikan perkembangan mutakhir eskalasi Pandemi Covid-19," Pungkasnya.