Semarang, Gatra.com - Berdasarkan data yang dihimpun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, sampai dengan pekan keempat April 2020, debitur perbankan di Jawa Tengah (Bank Umum dan BPR) yang telah dilakukan restrukturisasi tercatat sebanyak 133.143 rekening dengan total pinjaman sebesar Rp16,65 triliun.
Kepala (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa menuturkan, program restrukturisasi kredit Industri Jasa Keuangan (IJK) ini pun telah dan akan terus membantu masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19.
"Kemudian debitur perusahaan pembiayaan sebanyak 61.795 rekening dengan total pinjaman sebesar Rp1,72 triliun. Debitur Pegadaian dan Permodalan Nasional Madani (PNM) sebanyak 220.094 rekening dengan total outstanding sebesar Rp525,5 miliar," paparnya.
Aman juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasihnya atas kepedulian para IJK di Jawa Tengah yang telah berpartisipasi dalam pemberian bantuan tersebut.
Selain melalui program tersebut, berbagai Industri Jasa Keuangan (IJK) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (Forkom-IJK) Jawa Tengah juga memberikan bantuan kepada masyarakat Kota Semarang yang terdampak Covid-19 berupa 1.500 paket sembako untuk meringankan beban masyarakat.
Bantuan ini diserahkan oleh Ketua Forkom-IJK Jawa Tengah, Indra Yuheri beserta EVP PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, Mulyono dan pimpinan IJK lainnya kepada Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, di depan Kantor Wali Kota Semarang, Senin (4/5) lalu.
Ketua Forkom IJK Provinsi Jawa Tengah, Indra Yuheri berharap, bantuan tersebut dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar terdampak Covid-19 melalui Pemerintah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Semarang.
"Ini agar mengurangi beban masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi ini," katanya, Selasa (5/5).
Atas bantuan dan proses restrukturisasi yang telah dilakukan IJK tersebut, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi meminta masyarakat yang terdampak Covid-19 dapat memanfaatkan program restrukturisasi kredit ini dengan sebaik-baiknya.
"Bagi yang masih memiliki kemampuan untuk membayar, tetap memenuhi kewajibannya. Agar keringanan kredit tersebut diberikan terlebih dahulu kepada debitur-debitur yang lebih membutuhkan," imbau Hendrar.