Jakarta, Garta.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan bantuan sembako kepada warga terdampak pandemi coronavirus disease (Covid)-19. Pemberian sembako ini melalui gerakan bertajuk "Kejaksaan RI Peduli"
"Kegiatan 'Kejaksaan RI Peduli' kali ini adalah pembagian sembako kepada masyarakat terdampak Covid-19," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung di Jakarta, Selasa (5/5).
Hari menyampaikan, kegiatan kali ini merupakan lanjutan acara "Kejaksaan RI Peduli" sebelumnya. Ini adalah gerakan sosial dalam menyikapi mewabahnya pendemi Covid-19 yang mengharuskan adanya phisycal distancing, sehingga banyak warga masyarakat, utamanya yang tidak mampu menjadi terdampak secara ekonomi.
"Sebelumnya 'Kejaksaan RI Peduli' telah memberikan pelayanan rapid test secara drivethru kepada lebih dari 500 pengguna jalan di lingkungan Kejaksaan Agung," ujarnya.
Adapun total sembako yang dibagikan pada baksos kali ini, lajut Hari, yakni ?10 ton beras, 2 ton gula pasir, 2.000 liter minyak goreng, 2.000 kaleng sarden, 10.000 bungkus mie instan, dan 4.000 masker.
"Dikemas ke dalam 2.000 paket sembako, sehingga masing-masing paket terdiri dari beras Sentra Ramos 5 kg, gula IPL curah 1 Kg, minyak Resto 1 liter, mie instan Sedap atau ABC 5 pcs, sarden Bantan kaleng kecil 155 G, dan masker," katanya.
Adapun masyarakat terdampak pandemi Covid-19 yang menjadi sasaran pembagian sembako ini, khususnya mereka yang tidak mampu, utamanya belum mendapat bantuan. Datanya diperoleh dari perangkat pemerintah di daerah terdampak.
"Data yang diperoleh merupakan hasil koordinasi yang dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Negeri dengan perangkat pemerintahan di titik lokasi terdampak," ujarnya.
Adapun rincian datanya, lajut Hari, Jakarta Selatan: Rambai 100 paket, Rancho 30 paket, Mangarai 165 paket, dan Lenteng Agung 100 paket. Jakarta Pusat: Kecamatan Johar Baru 100 paket, Kecamatan Senen 100 paket, Kecamatan Kemayoran 100 paket, dan Kecamatan Tanah Abang 100 paket.
Kemudian, Jakarta Barat: Rawa Buaya 300 paket dan Al Fatah 100 paket. Jakarta Timur: Kelurahan Kampung Melayu 250 paket dan Kampung Pulo 150 paket.? Terakhir, Jakarta Utara: Balai RW 07 Kalibaru 250 paket dan RW 06 Kalibaru 150 paket.
Kegiatan "Kejaksaan RI Peduli" juga mendapat dukungan dari jajaran Kejaksaan di daerah, oleh karenanya perlu dilaporkan pula secera serentak dilakukan pembagian sembako pada 24 Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Ke-24 Kejati yakni Kejati Nusa Tenggara Barat, Kejati Banten, Kejati DKI, Kejati Bali, Kejati DIY, Kejati Sulawesi Tenggara, Kejati Jawa Tengah, Kejati Maluku, Kejati Sulawesi Utara, Kejati Jambi, Kejati Kalimantan Timur, Kejati Lampung, Kejati Jawa Timur, Kejati Sumatera Utara, Kejati Sumatera Selatan, Kejati Sulawesi Selatan, Kejati Maluku Utara, Kejati Nusa Tenggara Timur, Kejati Kalimantan Barat, Kejati Kepulauan Riau, Kejati Sulawesi Barat, Kejati Sumatera Barat, Kejati Kalimantan Tengah, dan Kejati Gorontalo.