Home Hukum KCN Komitmen Lunasi Tagihan Kreditur Sesuai Aturan

KCN Komitmen Lunasi Tagihan Kreditur Sesuai Aturan

Jakarta, Gatra.com – Pasca dikabulkannya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh kuasa hukumnya Juniver Girsang pada awal April lalu, PT Karya Citra Nusantara (KCN) menyatakan akan membayarkan tagihan para kreditur yang telah memiliki data pendukung dan dasar hukum yang jelas.

Memang, sejak dikabulkannya permohonan tersebut, rapat kreditur pertama sudah dilaksanakan pada 13 April yang lalu dan selanjutnya memasuki tahapan pencocokan atau verifikasi piutang para kreditur yang dilaksanakan hari ini, Senin (4/5), bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rapat yang dipimpin Hakim Pengawas Makmur, dihadiri oleh pengurus PKPU, PT Karya Citra Nusantara dan ketujuh kreditur yang sudah mendaftarkan tagihannya.

Pengurus PKPU Arief Patramijaya memaparkan hingga 17 April 2020, sebagai batas akhir pengajuan tagihan ada 7 kreditur yang telah mendaftar yakni: Juniver Girsang dengan total pokok dan bunga mencapai US$1.148.400, kemudian Brurtje Maramis dengan total pokok dan bunga mencapai US$106.000 dan PT Kawasan Berikat Nusantara sebesar Rp 114.223.023.336.

Selain itu ada PT Karya Kimtek Mandiri sebesar Rp 1.848.000.000, PT Pelayaran Karya Tehnik Operator sebesar Rp 8.382.000.000, PT Karya Teknik Utama sebesar Rp 233.622.814.748 dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office sebesar $3.650.000

Namun, setelah batas akhir, ada pihak yang mengajukan tagihan lagi pada 20 April lalu. "Tambahan tagihan diajukan PT Kawasan Berikat Nusantara senilai Rp 1.546.710.100.000,’’ papar Arief dalam rapat verifikasi.

Di sisi lain, rapat verifikasi piutang ini tanpa melalui tahap pra-verifikasi yang sangat diperlukan untuk mencocokkan data yang diajukan oleh kreditur dengan data yang dimiliki oleh debitur.

Sehingga dalam rapat verifikasi bisa langsung dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen yang diperlukan demi mencapai penyelesaian bagi kedua belah pihak.

‘’Ada beberapa tagihan yang tidak sesuai dengan data kreditur dan debitur, karena tujuan rapat verifikasi adalah untuk melihat itu,’’ papar Hakim Pangawas Makmur saat memimpin rapat verifikasi di Jakarta, Senin (04/05).

Dalam rapat verifikasi ini dimungkinkan ada tiga asumsi yang bisa ajukan. Pertama, tagihan-tagihan yang diajukan kreditur, sama dengan yang diterima oleh pengurus dan dibenarkan oleh debitur.

Kedua, tagihan yang diajukan oleh kreditur diterima secara utuh oleh pengurus, yang kemudian diterima sebagian oleh debitur atau ditolak seluruhnya oleh debitur.

Ketiga, semua tagihan yang diajukan oleh kreditur ditolak oleh pengurus dan juga ditolak sebagian atau seluruhnya oleh debitur. ‘’Untuk menjawab itu semua, kita harusnya melakukan rapat pra-verifikasi, supaya betul-betul terjadi hubungan yang harmonis antara debitur untuk menyelesaikan tagihannya kepada kreditur juga dengan pengurus,’’ tambah Makmur.

Kuasa Hukum PT KCN Agus Trianto menjelaskan, kliennya sebenarnya ingin menyampaikan rencana perdamaian dalam rapat verifikasi hari ini, sehingga seluruh proses ini dapat berjalan secara efektif dan efisien, namun karena beberapa tagihan yang diajukan tidak memiliki dasar pendukung yang jelas, membuat KCN kesulitan untuk merencanakan skema perdamaian.

Menurutnya ada kurun waktu sekitar 9 hari, sejak 17 April masa akhir mendaftarkan tagihan hingga 4 Mei untuk rapat verifikasi.

"Untuk mempersingkat rapat verifikasi hari ini, sebenarnya pengurus bisa melakukan rapat pra-verifikasi sehingga saat rapat verifikasi bisa langsung memeriksa dan mengadu dokumen yang dimiliki kreditur dengan data debitur, jadi kita bisa langsung mengambil sikap untuk menerima atau menolak tagihan, sayangnya sampai dengan rapat pencocokan hari ini, tidak ada rapat pra-verifikasi dilakukan oleh pengurus," papar Agus.

675