Tegal, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah akan memperpanjang pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemberlakuan kebijakan itu diklaim efektif untuk membatasi pergerakan orang dan menekan penyebaran Covid-19.
Pemberlakuan PSBB tahap pertama di Kota Tegal akan genap berjalan 14 hari pada Rabu (6/4). Rencananya, pemkot akan memperpanjang pemberlakuan kebijakan itu hingga 23 Mei mendatang.
"Kita akan mengajukan lagi menjadi dua tahap. Nanti kita perpanjang, penambahan satu tahap lagi," kata Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Senin (4/5).
Dedy Yon mengatakan, pemberlakuan PSBB efektif untuk membatasi ruang gerak masyarakat. Hal ini karena hanya ada satu akses pintu keluar masuk Kota Tegal dan dimatikannya lampu penerangan di tempat-tempat publik.
Indikasi lain efektifnya pemberlakuan PSBB, menurut Dedy Yon yakni tidak ada kasus positif Covid-19 baru. Selama sepekan lebih PSBB berjalan, jumlah warga Kota Tegal yang positif Covid-19 masih berjumlah satu orang.
"Kalau tidak dibatasi dengan PSBB, Kota Tegal sebagai central city susah untuk dikendalikan masyarakatnya," kata Dedy Yon.
Senada, Wakil Wali Kota Tegal Mohamad Jumadi juga menilai pemberlakuan PSBB selama hampir dua pekan berhasil menekan penyebaran kasus Covid-19.
"Kasus positif Covid-19 di Kota Tegal stagnan. Sampai hari ini yang asli warga Kota Tegal tinggal satu orang yang masih dirawat. Jadi bisa dibilng kita berhasil menekan penyebaran kasus," kata Jumadi, Senin (4/5).
Terkait rencana perpanjangan PSBB, Jumadi mengatakan pengajuan perpanjangan ke Kementerian Kesehatan belum dilakukan. Pengajuan akan dilakukan setelah ada hasil evaluasi pelaksanaan PSBB tahap pertama.
"PSBB tahap kedua belum diajukan. Masih tahap evaluasi. Sebelum tanggal 6 April kita kirim surat lagi ke Menkes untuk perpanjangan PSBB, tentu setelah hasil evaluasi," katanya.