Home Kebencanaan Resiko Kematian COVID-19 di Lampung Masih Tinggi

Resiko Kematian COVID-19 di Lampung Masih Tinggi

Bandar Lampung, Gatra.com - Provinsi Lampung menempati urutan ke-2 tertinggi nasional terkait resiko kematian akibat Covid-19 bila dilihat dari presentase perhitungan case fatality rate (CFR). Terdapat 5 kasus kematian dari 50 temuan kasus positif COVID-19.

"Ya memang jika dilihat dari presentase CFR saat ini kasus kematian di Lampung sangat tinggi bila dibandingkan dari temuan kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19, lebih kurang 10 persen," ujar juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lampung, Reihana kepada wartawan melalui pesan tertulis, Sabtu, (02/05)

Reihana menyampaikan, Lampung memiliki catatan 5 kasus kematian akibat Covid-19 dari 50 temuan kasus yang positif. Tingginya angka resiko kematian tersebut menurut Reihana disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah faktor usia para pasien yang terpapar virus Corona. 

"Setelah dilihat lebih dalam faktor penyebabnya yang pertama adalah usia," ucap Reihana.

Menurutnya 80 persen kasus kematian akibat COVID-19 di provinsi Lampung terjadi pada usia pasien lebih dari 59 tahun.

" Yaitu pada kasus nomor 10 usia 71 tahun, kasus nomor 13 usia 69 tahun, kasus nomor 15 usia 65 tahun, dan kasus nomor 19 usianya 59 tahun, dan satu kasus kematian terjadi pada usia 35 tahun, " ucapnya.

Faktor selanjutnya adalah riwayat penyakit penyerta pada pasien di atas usia 59 tahun seperti penyakit tidak menular seperti hipertensi, diabetes, dan paru kronis.

"Sedangkan satu kasus kematian pada usia produktif ditemukan riwayat penyakit penyerta Hepatitis dan diare," ungkapnya.

Sedangkan faktor lainya, menurut kepala Dinas Kesehatan Lampung ini adalah dimungkinkan oleh kondisi stres para pasien yang menyebabkan imunitas menurun.

"Faktor lainya kemungkinan adanya faktor stres dari para pasien setelah di diagnosa Covid-19, sehingga di duga mempengaruhi imunitas tubuh pasien, oleh sebab itu kita jangan sampai stres dan panik," katanya.

Selain itu adanya waktu delay dalam klasifikasi final kasus COVID-19 yang dinilai mempengaruhi perhitungan data terkait penambahan pasien di Provinsi Lampung.

"Hasil laboratorium yang memakan waktu 3-10 hari sehingga adanya waktu delay dalam klasifikasi final Covid-19 " imbuhnya.

Untuk itu, Reihana berharap kepada pemerintah pusat agar Lampung segera mendapatkan alat dan ijin untuk melakukan tes CPR sendiri di laboratorium kesehatan provinsi Lampung.

"Kita berdoa saja agar secepatnya kita mendapatkan alat dan izin untuk melakukan CPR," katanya.

Sementara itu, Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Lampung mencatat sampai Sabtu 02 Mei 2020 terdapat orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 3211 orang, sebanyak 2655 orang sudah selesai menjalani masa pemantauan dan, 555 orang masih dalam pemantauan, dengan 1 orang ODP meninggal dunia.

Sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) di Lampung mencapai jumlah 77 orang, yang masih menjalani perawatan di ruang isolasi dan menunggu hasil swab sebanyak 17 orang, sementara 47 orang lainya sudah dinyatakan negatif, sedangkan 13 orang PDP dinyatakan meninggal dunia.

"Dari hasil swab yang sudah datang, rata-rata hasil swab pasien PDP yang meninggal adalah negatif, namun waktu itu pasien sudah di perlakukan seperti pasien COVID-19," ungkap Reihana.

Sementara itu untuk kasus positif COVID-19 di Lampung berjumlah 50 kasus dengan 5 kematian, 13 orang telah dinyatakan sembuh, dan 32 orang masih dirawat di rumah sakit.

" Pasien positif yang masih berjuang di ruang isolasi ada 32 orang," ucapnya.

660