Home Hukum Sempat Ancam Robohkan Masjid, Ketua Takmir Minta Maaf

Sempat Ancam Robohkan Masjid, Ketua Takmir Minta Maaf

Banyumas, Gatra.com – Ketua Takmir Masjid Al Mubarok, Klapagading, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah meminta maaf atas surat pemberitahuannya kepada sejumlah pihak akan membongkar dan merobohkan masjid lantaran dilarang berjamaah.

Vuad mengaku bersalah dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. Pengakuannya direkam dalam bentuk video, dan tersebar di berbagai linimassa. Dalam video itu, ia meminta maaf atas apa yang ia lakukan. “Menyatakan yang sebenarnya bahwa surat yang saya buat merupakan bentuk ekspresi penyampaian aspirasi kebijakan pemerintah,” kata dia, dalam video permintaan maaf tersebut.

Vuad pun menyatakan setelah insiden ini, masjid Al Mubarok tidak lagi digunakan untuk salat Jumat dan tarawih berjamaah. Namun azan masih dikumandangkan sebagai penanda salat lima waktu.

Diketahui, sebelumnya warganet di Banyumas dan sekitarnya dihebohkan oleh beredarnya foto selembar surat bernada ancaman yang dikirimkan oleh seorang pria yang mengatasnamakan takmir Masjid Al Mubarok, Klapagading, Wangon, Banyumas.

Dalam surat itu, takmir masjid merespons Keputusan Bupati Banyumas Nomor 440/514/2020 terkait pelaksanaan ibadah di masa pandemi Covid-19. Dalam keputusannya itu, bupati mengimbau agar salat Jumat dan salat wajib lainnya dilaksanakan di rumah.

Dalam suratnya itu, Ketua Takmir Masjid Al Mubarok, Vuad W Nugroho mengatakan setelah ada imbauan itu, jamaah masjid semakin berkurang. Karenanya, dia berkirim surat pemberitahuan untuk melakukan pembongkaran dan perobohan Masjid Al Mubarok.

Camat Wangon Rojingun mengatakan juga mengatakan sejauh ini tidak ada kasus COVID-19 di Desa Klapagading Kulon. Ia mencatat hanya ada ODP yang merupakan pemudik. Rojingun mengonfirmasi satu per satu orang yang menandatangani surat itu. Dari hasil konfirmasi, Joni mengaku tidak menandatangani surat. Sementara ustaz Zohir mengaku tanda tangan tetapi tidak membaca isi surat itu.

Ternyata Vuad yang memalsukan tanda tangan Joni yang juga kakak kandungnya. Selain Joni, Vuad juga mengaku memasukan tanda tangan Siswo yang merupakan ayah kandung Vuad. Camat menambahkan, masjid itu merupakan wakaf dari kakek Vuad. “Itu salah saya, dua orang itu tidak tahu menahu, saya yang tanggung jawab,” ujar Rojingun menirukan pengakuan Vuad.

Namun begitu, Rojingun menegaskan bahwa permasalahan tersebut telah selesai. Pihaknya telah mengklarifikasi ke yang bersangkutan. Dia pun menyatakan bahwa persoalan ini hanya salah paham.

1832