Home Hukum Dilarang Berjamaah, Takmir Ancam Robohkan Masjid

Dilarang Berjamaah, Takmir Ancam Robohkan Masjid

Banyumas, Gatra.com – Dua hari terakhir, warganet di Banyumas dan sekitarnya dihebohkan oleh beredarnya foto selembar surat bernada ancaman yang dikirimkan oleh seorang pria yang mengatasnamakan takmir Masjid Al Mubarok, Klapagading, Wangon, Banyumas.

Dalam surat itu, takmir masjid merespons Keputusan Bupati Banyumas Nomor 440/514/2020 terkait pelaksanaan ibadah di masa pandemi Covid-19. Dalam keputusannya itu, bupati mengimbau agar salat Jumat dan salat wajib lainnya dilaksanakan di rumah.

Dalam suratnya itu, Ketua Takmir Masjid Al Mubarok, Vuad W Nugroho mengatakan setelah ada imbauan itu, jamaah masjid semakin berkurang. Karenanya, dia berkirim surat pemberitahuan untuk melakukan pembongkaran dan perobohan Masjid Al Mubarok.

Camat Wangon, Drs Rojingun MSi mengaku menerima surat itu tanggal 29 April 2020. Ia kemudian berkoordinasi dengan Komandan Koramil dan Kapolsek Wangon. Mereka menyepakati untuk mengklarifikasi surat yang mendadak viral di media sosial.

Pada Jumat, 1 Mei 2020 Camat Wangon mengundang empat orang yang menandatangani surat pembongkaran masjid untuk diklarifikasi. Mereka antara lain Ketua Pelaksana Takmir Masjid Vuad W Nugroho, Sekretaris Joni Kurniawan, Imama Rowatib ustaz Zohir, dan Penasihat Siswo. “Dari empat orang itu, hanya tiga yang datang ke Kantor Camat Wangon. Siswo tidak bisa datang karena sakit,” katanya.

Rojingun menjelaskan, Vuad bertambah kecewa ketika Babinsa dan Babinkamtibmas datang ke kediaman Kyai Badar, ulama setempat, untuk menyampaikan imbauan. Karena Kyai Badar masih di Tasikmalaya, maka petugas menyampaikan imbauan ke jamaah. Ia menilai hal itu tidak sopan. “Penerimaan mas Vuad seperti diintimidasi, masa tidak boleh salat berjamaah,” jelasnya.

Namun begitu, Rojingun menegaskan bahwa permasalahan tersebut telah selesai. Pihaknya telah mengklarifikasi ke yang bersangkutan.

674