Padang, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diminta untuk menutup Pasar Raya Padang menyusul semakin banyaknya jumlah pedagang yang positif Covid-19.
Diketahui, Pasar Raya Padang merupakan salah satu klaster terbesar penyebaran Covid-19 di Kota Padang. Kasus terkonfirmasi coronavirus disease (Covid-19) di Kota Padang semakin menanjak tajam. Dari 108 kasus, 36 orang di antaranya klaster Pasar Raya Padang, yang mayoritas pedagang.
Anggota DPRD Kota Padang Fraksi Partai Gerindra, Budi Syahrial buka suara terkait banyaknya kasus Covid-19 di Pasar Raya Padang ini. Ia meminta Pemko Padang menutup pasar, termasuk Pasar Raya Padang. Hal ini agar kasus Covid-19 tidak semakin bertambah.
"Jangan tanggung-tanggung, lebih baik semua pasar ditutup, termasuk Pasar Raya, daripada semua pedagang lama teraniaya," ujarnya, Sabtu (2/5).
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Endrizal mengatakan, dari 36 orang yang terinfeksi itu didominasi pedagang tekstil yang mayoritas berada di Fase I-VII Pasar Raya, dan tiga dinyatakan meninggal dunia. Bahkan, menurutnya banyak yang kontak fisik terjadi.
"Awalnya cuma 17 orang, terus menjadi 25 orang, dan kini sudah mencapai 36 orang," kata Endrizal kepada Gatra.com di Padang, Sabtu (2/5).
Dikatakan Endrizal, banyaknya jumlah pedagang positif Covid-19 itu sejak kasus pertama ditemukan. Kini pihaknya tengah men-tracking pedagang dan pembeli di Pasar Raya Padang. Setidaknya ada 1.000 nama yang dikirim ke Dinas Kesehatan untuk ditelusuri.
Endrizal menyampaikan, untuk memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19 di Pasar Raya itu, pihaknya telah melakukan beragam upaya. Mulai penyemprotan disinfektan, hingga penutupan sementara Pasar Raya Padang, khususnya di lokasi ditemukan kasus Covid-19.
Selain itu, pihaknya juga terus mengimbau agar antar pedagang menjaga jarak aman minimal 1,5 meter, termasuk dengan para pembeli. Kemudian, semua pedagang dan pembeli haru memakai masker. Khusus pedagang makanan tidak boleh makan di lokasi.
"Membeli harus antri, makan di lokasi tidak boleh, harus dibungkus agar tidak terjadi kerumunan. Tapi tetap saja masih banyak pedagang yang melanggar," ujar Endrizal.
Dari keterangannya, peraturan tersebut bukan hanya di Pasar Raya Padang, tapi juga berlaku untuk semua pasar pembantu yang ada di Kota Padang. Pedagang atau pembeli harus jaga jarak. Apalagi, saat ini Sumbar tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pihaknya juga terus mengajak, agar semua masyarakat, termasuk pedagang harus mematuhi aturan PSBB. Terutama saat ini ditemukan penyebaran wabah Covid-19 sudah masuk kategori transmisi lokal, bukan lagi karena dari luar daerah seperti awal-awal kasus Covid-19 di Sumbar.
"Kalau ke pasar, wajib pakai masker, baik pedagang atau pembeli. Jaga jarak, dan rajin mencuci tangan. Kapan perlu pakai sarung tangan," jelasnya.