Home Hukum Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi Dilantik Senin Lusa

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi Dilantik Senin Lusa

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, pelantikan Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Jaksa Agung dan berapa pejabat lainnya akan digelar pada Senin (4/5) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.

"Pelantikan Wakil Jaksa Agung RI, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, dan Staf Ahli Jaksa Agung RI akan dilaksanakan secara terbatas pada hari Senin, tanggal 4 Mei 2020," kata Burhanuddin usai mengikuti upara memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2020 secara daring, Sabtu (2/5).

Menurutnya, pelantikan akan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di Aula Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung. Mengingat waktu pelaksanaan pelantikan masih dalam masa darurat pandemik Covid-19 maka untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19, upacara pelantikan akan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan di masa pandemik.

Selain itu, upacara pelantikan juga memedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 10/SE/IV/2020 tanggal 02 April 2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona.

"Serta Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Bagi Pegawai Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019," katanya.

Untuk itu, Jaksa Agung Burhanuddin memohon maaf apabila nanti para awak media tidak seluruhnya dapat mengikuti atau meliput secara langsung jalannya upacara pelantikan dan serah terima jabatan tersebut.

"Dan mohon dimaklumi pula setelah acara tersebut tidak dilakukan konferensi pers sebagaimana biasanya, sehingga apabila para awak media bermaksud menyampaikan pertanyaan dapat disampaikan secara tertulis melalui Kapuspenkum," katanya.

339