Manggarai Timur, Gatra.Com - Masyarakat Manggarai Timur diminta untuk menghindari perjalanan ke daerah yang sudah terpapar corona virus Covid-2019 atau Zona Merah di NTT ataupun diluar NTT. “Saya melarang semua warga Manggarai Timur untuk bepergian atau melakukan perjalanan ke daerah yang telah terpapar Covid -19 atau Zona Merah. Larangan ini berlaku untuk semua wilayah yang terpapar termasuk di NTT,” kata Bupati Manggarai Ande Agas ( 2/5).
Khusus di wilayah Provinsi NTT sebut Ande Ande Agas adalah Kota Kupang, Manggarai Barat yang saat ini telah berstatus Zona Merah. “Di NTT kan sudah ada dua wilayah terpapar, menjadi Zona Merah yakni kota Kupang dengan jumlah pasien positif Covid -19 ada 7 orang. Sementara untuk Kabupaten Manggarai Barat juga ada dua yang telah positif. Karena itu kami larang warga Manggarai Timur bepergian ke dua wilayah ini ditambah yang diluar NTT,” jelas Ande Agas.
Larangan untuk melakukan perjalanan ke daerah terpapar Corona atau Zona Merah kata Ande Agas disampaikan dalam Instruksi Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas dengan Nomor : BPBD.360/K19/V/2020. Instruksi tersebut kata Ande Agas berisikan ketentuan –ketentuan dalam rangka mencegah penularan infeksi Covid—19 di Kabupaten Manggarai Timur.
Pertama, masyarakat Kabupaten Manggarai Timur wajib menggunakan masker atau APD setiap bepergian ke luar rumah, berkomunikasi dengan orang lain di luar rumah, atau meminta layanan publik.
Kedua, ASN, karyawan BUMN/BUMD, karyawan pengelola layanan/publik, karyawan Badan Usaha, Aparatur Pemerintah Desa wajib menggunakan APD/masker pada saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ketiga, masyarakat Manggarai Timur diminta untuk menghindari perjalanan ke daerah atau zona merah atau daerah yang sudah terpapar Covid-19, yaitu seluruh daerah di luar NTT, Kota Kupang, Mangarai Barat dan daerah lainnya.
Keempat, setiap warga atau pelaku perjalanan yang masuk wilayah Manggara Timur, wajib menggunakan APD atau masker dan wajib menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kelima, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan informasi dari media apapun yang sumbernya bukan dari pemerintah atau Tim Gugus Tugas Covid—19 Kabupaten Manggarai Timur dan poin keenam, instruksi ini berlaku sejak tanggal 1 Mei 2020 sampai dengan kondisi pandemi Covid-19 berakhir.
Instruksi itu ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Manggarai Timur, Kepala Instansi Vertikal se-Kabupaten Manggarai Timur, Pimpinan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah se-Kabupaten Manggarai Timur, Pengelola Layananan Publik dan Para Pelaku Usaha di Kabupaten Manggarai Timur, Camat se-Kabupaten Manggarai Timur, Lurah/Kades se- Kabupaten Manggarai Timur dan masyarakat Manggarai Timur.