Jakarta, Gatra.com - Jaksa Agung Dr. Burhanuddin, S.H., M.H., mengatakan, penangkatan Dr. Setia Untung Arimuladi, S.H., M.Hum, sebagai Wakil Jaksa Agung sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yakni Pasal 23 Ayat (3).
"Telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia," kata Burhanuddin usai mengikuti upara memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2020 secara daring, Sabtu (2/5).
Pasal 23 Ayat (3) UU Kejaksaan Repulik Indonesia menyatakan bahwa "Yang dapat diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung adalah Jaksa Agung Muda, atau yang dipersamakan dengan memperhatikan jenjang dan jabatan karir ".
Menurut Burhanuddin, ?Setia Untung Arimuladi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dalam jabatan struktural eselon 1a, merupakan jabatan struktural yang sama dengan jabatan struktural para Jaksa Agung Muda.
Selanjutnya, dijelaskan pula bahwa Untung Arimuladi mempunyai perjalananan jenjang karir yang cemerlang selama berdinas di Kejaksaan RI yang antara lain telah beberapa kali menduduki jabatan struktural yang strategis.
Jabatan struktural strategis yang sempat diemban Untung yakni Asisten Khusus Jaksa Agung RI (2 Agustus 2011), Kapuspenkum Kejagung RI (8 November 2012), Kajati Riau (28 Mei 2014), Karo Umum pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung RI (13 Mei 2015), Kajati Jabar (2 Juni 2016), Sesjam Intel (23 Oktober 2017), dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI (15 Nopember 2017-hingga sekarang).
Di samping menduduki jabatan struktural tersebut, lanjut Burhanuddin, ternyata Untung juga merupakan pelopor perubahan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sehingga untuk yang pertama kali mendapat predikat WBK sekaligus WBBM dari Kementerian PAN RB Republik Indonesia.
"Dengan memperhatikan segudang prestasi tersebut, maka Jaksa Agung RI menilai bahwa pengangkatan Dr. Setia Untung Arimuladi, S.H., M.Hum sebagai Wakil Jaksa Agung RI adalah tepat dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.