Tegal, Gatra.com - Sejumlah tempat makan di Kota Tegal, Jawa Tengah masih tetap melayani pembeli yang makan di tempat meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diberlakukan sepekan lebih. Pemkot mengklaim sudah melakukan penindakan terhadap puluhan tempat makan yang melanggar aturan.
Plt Kepala Satpol PP Kota Tegal Joko Syukur Baharudin mengatakan, sanksi terhadap pelanggar aturan PSBB, terutama pemilik tempat makan sudah diatur dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Nomor 8 Tahun 2020.
"Sanksi pelanggar PSBB dalam perwal sudah diatur. Pertama teguran lisan, teguran tertulis, pengambilan paksa barang, kemudian pembekuan usaha hingga pencabutan ijin usaha," kata Joko, Sabtu (2/5).
Mengacu isi perwal tersebut, Joko mengatakan, Satpol PP sudah melakukan penindakan terhadap tempat makan yang melanggar aturan PSBB. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran tertulis hingga pengambilan paksa barang.
"Penindakan yang sudah kita lakukan teguran tertulis. Mereka yang masih bandel, kan sudah dilarang makan di tempat, nah kita ambil meja kursi dan tikar kalau yang lesehan," ujarnya.
Joko tak merinci berapa tempat makan yang sudah diberikan sanksi karena melanggar aturan larangan melayani pembeli makan di tempat. Dia hanya menyebut jumlahnya mencapai puluhan.
"Jumlahnya banyak, sejak kita operasi. Ada lebih dari 50 yang sudah dilakukan penindakan," tandasnya.
Disinggung masih adanya sejumlah tempat makan di pusat kota yang melanggar aturan PSBB meski sudah sepekan lebih diberlakukan, Joko menegaskan penindakan akan terus dilakukan.
"Kita akan lakukan penindakan secara tegas. Dasarnya perwal, itu sudah jelas di sana sanksinya," tandasnya.