Bandung, Gatra.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan persiapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 17 kabupaten/kota telah siap 100 persen. Dari sisi anggaran, pihaknya telah menyiapkan Rp10,8 triliun.
"Kita sudah siap, anggaran untuk darurat kesehatan maupun untuk psbb, termasuk untuk Bansos. Total anggaran gabungan dari provinsi dan kota/kabupaten yaitu Rp. 10,8 triliun," kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Bandung, Sabtu (2/4).
Persetujuan PSBB level provinsi ini telah disetujui Kementerian Kesehatan RI pada 1 Mei 2020 melalui SK bernomor HK.01.07/Menkes/289/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Dipastikan PSBB mulai berlaku 6 Mei 2020.
Saat ini sudah ada 10 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB yakni di kawasan Bodebek (Kab/Kota Bogor, Kab/Kota Bekasi, Kota Depok) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Kab Bandung, Kota Cimahi, Kab Bandung Barat, Kab Sumedang). PSBB Bodebek diketahui diperpanjang hingga 12 Mei, sementara PSBB Bandung Raya akan berakhir 5 Mei.
"Jumat 1 Mei 2020 kami mendapat surat persetujuan PSBB skala provinsi. Melengkapi dua zona Bodebek dan Bandung Raya," paparnya pria yang akrab disapa Kang Emil itu.
Kang Emil menjelaskan, sejak dua zona metropolitan Bodebek dan Bandung Raya ditetapkan PSBB, curva penyebaran COVID-19 melandai di Jawa Barat. Hal itu justru terbalik di wilayah yang belum menerapkan PSBB. Ridwan Kamil justru melihat terjadi peningkatan jumlah persebaran kasus di wilayah itu.
Maka guna menekan angka persebaran kasus, ia putuskan untuk menerapkan PSBB level provinsi.
"Rata-rata maksimal 40 kasus per hari terjadi di Jabar. Bahkan dua hari lalu Kamis, hanya 3 kasus. Puncaknya, kemarin Jumat terdapat 0 kasus. Mudah mudahan tren penurunan ini bisa kita jaga," ucapnya.