Padang, Gatra.com - Penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatra Barat (Sumbar), hingga kini sudah berlangsung 10 hari, sejak 22 April 2020. Kemungkinan status PSBB di Sumbar akan diperpanjang.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan, pihaknya sudah membahas hal tersebut dengan 19 kepala daerah di 19 kabupaten dan kota. Semua bupati dan wali kota tidak ada yang menolak apabila kebijakan PSBB nantinya diperpanjang.
"PSBB ini akan berakhir 5 Mei 2020, kemungkinan akan diperpanjang," kata Irwan rapat di Kantor Gubernur Sumbar, Jumat (1/5).
Kendati begitu, menurutnya banyak yang perlu dievaluasi oleh semua pihak, baik pemerintah provinsi, maupun kabupaten dan kota. Terutama selama 10 hari PSBB, masih banyak masjid di beberapa daerah melaksanakan salat berjamaah.
Selain itu, pasar-pasar tradisional yang menjual sembako juga belum menjaga jarak fisik. Misalnya, jarak antar pedagang belum sesuai yang dianjurkan minimal 1,5 meter. Kemudian, masih adanya warga yang berkumpul, keluyuran, bahkan tawuran.
Pertimbangan perpanjangan PSBB ini karena kasus positif Covid-19 cenderung meningkat. Dengan begitu, PSBB baru dihentikan jika kasus terkonfirmasi positif tidak ada lagi. Selain itu, aspek lain juga diperhatikan sebelum penghentian status PSBB di Sumbar.
Kendati begitu, kepastian perpanjangan PSBB di Sumbar ini akan diputuskan pada 5 Mei 2020 nanti. Apalagi, kesepakatan perpanjangan PSBB ini atas komitmen bersama bupati dan wali kota yang ada di Sumbar. Dalam artian, satu suara untuk memberantas wabah Covid-19.
"Kalau nanti provinsi tetangga, atau sekitar masih merah, Sumbar masih harus tetap waspada. Jadi banyak pertimbangan melanjutkan atau menghentikan PSBB ini," ujar Irwan.
Menurut politisi PKS itu, kemungkinan saat perpanjangan PSBB di Sumbar nanti, ada beberapa daerah yang akan menerapkan PSBB dengan local wisdom, atau kearifan lokal untuk daerah-daerah zona hijau. Terutama bagi satu daerah semuanya negatif Covid-19.
Dikatakan alumnus Universitas Indonesia (UI) itu, jika semua warga di satu daerah negatif Covid-19, maka akan diizinkan beraktivitas normal, seperti salat di masjid, belanja ke pasar, olahraga, dan lainnya dengan catatan tidak ada lagi orang lain masuk ke daerah tersebut.