Home Kesehatan Masjid Gelar Tarawih, MUI Minta Polisi Pakai Cara Persuasif

Masjid Gelar Tarawih, MUI Minta Polisi Pakai Cara Persuasif

Pekanbaru, Gatra.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) area Riau berharap polisi mengesampingkan penerapan hukum pidana bagi pengurus masjid yang masih menggelar salat tarawih, khususnya di wilayah yang menerapkan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) . 
 
Sekretaris MUI Riau, Ustad Zulhusni Domo, mengungkapkan cara persuasif merupakan pilihan terbaik untuk mengurai persoalan tersebut. Oleh karena itu MUI Riau berharap dalam rangka penerapan PSBB tidak ada pemanggilan pengurus masjid oleh aparat hukum. 
 
"Kalau ada pengurus masjid yang melanggar jangan lakukan pidana, tapi lakukan langkah persuasif datangi mereka. Kalau tidak bisa, ulama atau mubalig kan bisa melakukan itu. Kalau dipanggil polisi kan kesannya lain, sebab isu agama itu sensitif," ujarnya kepada Gatra.com, melalui percakapan seluler Jumat (1/5). 
 
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengungkapkan pada PSBB tahap kedua (1 hingga 14 Mei), pihaknya bakal menindak tegas pengurus rumah ibadah yang bandel. Bahkan, Firdaus mengatakan tidak menutup kemungkinan para pelanggar bakal dibawa ke ranah pidana.
 
Zulhusni memperkirakan dari ribuan masjid yang tersebar di Kota Pekanbaru, 20 persen masjid diyakini masih menggelar salat tarawih. Oleh karena itu dia berharap pemerintah kota dapat lebih arif mengambil keputusan.
 
"Nanti ada perlawanan dari rakyat tak enak pula, jadi sama-sama menjaga marwah," tekannya. 
 
Sambung Zulhusni, saat ini aktivitas salat tarawih hanya bekurang di kota Pekanbaru, sedangkan disejumlah kabupaten/kota yang tidak menerapkan PSBB sholat sunah tersebut tetap berlanjut. 
 
"Kita mengimbau, bagi daerah-daerah yang masih aman itu, hati-hati lah jaga jarak pakai masker . Syaf salat itu direnggangkan sedikit agar tidak bersentuhan dengan yang lain. Karena kita tak tau sumber virus ini dari mana," tukasnya. 
 
Sebagai informasi, berdasarkan data Kanwil Kemenang Riau melalui aplikasi sistem informasi masjid (SIMAS). Jumlah masjid dan mushalah di provinsi ini mencapai 12.862, dengan rincian 6.318 masjid, dan 6.544 musala.
1049