Home Hukum Dugaan Kekerasan Seksual di Kota Pelajar, Kali Ini di UII

Dugaan Kekerasan Seksual di Kota Pelajar, Kali Ini di UII

Yogyakarta, Gatra.com - Alumni Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, disebut melakukan kekerasan seksual. Pihak kampus menyatakan pendampingan dan akan menggelar forum dengan para penyintas.

Kepala Bidang Humas UII Ratna Permata Sari menyatakan forum untuk mendalami keterangan penyintas tersebut bakal digelar dalam waktu dekat, tanpa ia rinci kapan persisnya. "Adapun pendampingan psikologis dengan korban terus kami lakukan," ujar Ratna saat dihubungi Gatra.com, Jumat (1/5).

Sebelumnya beredar pernyataan dari Aliansi UII Bergerak yang menggalang gerakan anti-kekerasan seksual di UII. Hal ini dilatari adanya laporan dua penyintas kekerasan seksual oleh lulusan UII tahun 2016 berinisial IM.

"Namun respons yang diberikan oleh birokrat universitas terkait kasus ini di luar harapan, dengan mengatakan bahwa korban mengeluarkan reaksi emosional yang berlebihan. Ini menunjukkan kampus tidak memiliki keberpihakan pada penyintas," ujar Arham, narahubung aliansi dalam pernyataan tertulis.

Menurutnya, alih-alih mendapatkan hukuman, IM justru terus mendapat ruang di acara-acara UII. "Realitas ini memantapkan analisa kami bahwa ada upaya kampus untuk melindungi pelaku kekerasan seksual di lingkungan UII," ujarnya.

Aliansi juga menyebut jumlah korban lebih dari lima orang. Atas dasar itu, Rektor UII diminta menutup semua akses IM di UII, membentuk tim adhoc untuk menyelidiki kasus ini, menjamin keamanan penyintas, hingga membentuk tim penyusun regulasi khusus penanganan kasus kekerasan seksual.

Menyikapi pernyataan tersebut, pimpinan UII menyatakan memberi perhatian pada kasus ini, termasuk membentuk tim pendampingan korban. Ketua Tim Pendampingan Korban dari kampus UII, Syarif Nurhidayat, menyatakan UII mengganggap serius hal ini.

"Posisi UII sangat tegas, tidak memberi ruang kepada tindakan pelecehan atau kekerasan seksual. Kami membentuk tim untuk melakukan verifikasi terhadap tuduhan-tuduhan Aliansi UII Bergerak," ujarnya.

Menurutnya, pelacakan UII menemukan dua psikolog UII dikontak oleh dua korban untuk mendapatkan pendampingan psikologis, pada sekitar Maret dan Juli 2018. 

Pada pertengahan April 2020, seorang korban lain menghubungi Direktorat Pembinaan Kemahasiswaan (DPK) UII, melalui salah satu psikolog. "Tim psikolog dan DPK UII sedang merencanakan forum untuk mendalami keterangan dari korban. Pendampingan psikologis kepada korban juga masih berjalan," ujarnya.

UII menyediakan bantuan pendampinan psikologis kepada korban lain jika ada, melalui layanan konseling mahasiswa. "Korban lain, jika ada, juga diharap melaporkan melalui formulir pengaduan daring di laman beh.uii.ac.id.

Pada Rabu (29/4), UII sudah meminta LKBH Fakultas Hukum UII untuk memberi bantuan atau pendampingan hukum.  "UII mendorong korban untuk membawa masalah ini ke ranah hukum, karena status IM sudah sebagai alumnus," kata Syarif.

Laporan kekerasan seksual di kampus di kota pelajar Yogyakarta bukan hanya kali ini. Dua tahun silam mencuat kasus Agni di Universitas Gadjah Mada. Pada Maret 2020, sejumlah mahasiswa juga melaporkan pelecehan seksual oleh dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta kendati dibantah pihak rektorat.

338