Pekanbaru, Gatra.com - Tiga komplotan spesialis pembobol berangkas dilumpuhkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Mereka merupakan kompolotan pencurian dengan kekerasan (Curas) lintas provinsi. "Mereka berinisial HMP, HKS dan MWM. Mereka merupakan komplotan pelaku Curas lintas provinsi yang sangat meresahkan masyarakat dengan mengincar pabrik/perusahaan yang bergerak di bidang niaga bahan pokok yang berada di pinggir jalan dan jalur yang sepi," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Jumat (1/5).
Sunarto mengatakan, ada dua lokasi yang sudah menjadi korban keganasan mereka di wilayah Kota Pekanbaru. Yakni di pergudangan PT FA Karya Niaga Jalan Siak II Rumbai Pekanbaru pada 31 Januari dan PT Alam Jaya Wira Sentosa, tanggal 9 Maret 2020. "Dalam aksinya, HMP berperan sebagai otak aksi. Dia mengancam sekuriti dengan senjata tajam. Sementara pelaku HKS, MVM dan ES (status buron) berperan mengikat sekuriti perusahaan," kata dia.
Setelah berhasil melumpuhkan sekuriti, mereka merusak dan membuang recorder CCTV agar aksi tidak terekam. Setelah aman, mereka menuju tempat penyimpanan brankas dan mengambil isinya secara paksa menggunakan linggis dan mesin gerinda. Bahkan sampai membobol tembok untuk memperlancar aksinya. "Dalam aksinya mereka berhasil mengambil duit didalam brangkas Rp78 juta, laptop dan HP 12 unit. Setiap beraksi mereka selalu membawa senjata tajam. Bahkan, para pelaku tak segan melukai korbannya jika melawan, kata Sunarto.
Begitu mendapatkan laporan petugas pun bergerak cepat mengungkap kasus ini dan berhasil menangkapnya. Bahkan pada saat melakukan penangkapan, petugas dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap 3 pelaku, karena mencoba melawan petugas.
Dir Reskrimum Polda Riau, Kombes Zain Dwi Nugroho menambahkan. HMP ditangkap pada Pertengahan bulan April 2020 di Tapanuli Tengah, sedangkan HKS dan MWM ditangkap di Pekanbaru beberapa hari kemudian.
Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita barang bukti mobil xenia sebagai sarana angkut, laptop, sejumlah handphone hasil curian, linggis, gerinda, gergaji, martil, parang, alat bor, dan kacamata las. "Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka HMP, merupakan residivis Curas yang pernah ditahan di LP Medan tahun 2006 silam. Selain melakukan aksi di dua lokasi di Pekanbaru, komplotan ini juga melakukan aksinya di provinsi lain, yaitu merampok pabrik karet PT Bangkinang di Medan dan menggondol uang Rp900 juta," kata dia.
Kemudian lanjut Zain, pada tahun 2019 lalu pelaku juga merampok brangkas di Kota Banjarmasin bersama pelaku D asal Kalimantan, dan berhasil menggondol Rp50 juta dan satu buah laptop warna putih.
Selanjutnya pada Maret 2020 bersama pelaku D, S, A dan M catatan kriminal mereka juga terjadi di Padang, Sumatera Barat. Di sana mereka merampok sebuah pergudangan cat. Namun kali ini mereka tidak mendapatkan uang dan hanya mendapat dua unit laptop. Atas perbuatan mereka, sementara ini para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.