Pelalawan Gatra.com - Kasus gratifikasi terdakwa mantan Lurah Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan sudah dilimpahkan Kejaksaan Negri (Kejari) Pelalawan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pekanbaru Riau.
Kasus gratifikasi yang menyeret mantan lurah, Edi Arifin ke kursi pesakitan tersebut, terlibat agenda pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) pada tahun 2014 silam. "Baru kemarin kita limpahkan berkasanya ke PN Tipikor Pekanbaru," ujar Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pelalawan Andre Antonius SH, Kamis (29/4).
Andre menjelaskan, usai pihaknya melimpahkan berkas perkara saat ini pihaknya masih menunggu jadwal sidang, lalu untuk terdakwa sendiri penyidik menjerat terdakwa dengan pasal 12 huruf (e) jo pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Saat itu terdakwa merupakan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan di Kantor Kecamatan Pelalawan pada tahun 2014 lalu. Yang mana Kepala Desa (Kades) Sering, MY sudah divonis terlebih dahulu," katanya.
Dalam aksinya mantan lurah ini bekerja sama dengan MY untuk pengurusan surat sertifikat tanah, dengan meminta biaya Rp2 juta setiap persilnya. Sehingga total biaya dari 100 persil untuk penerbitan SKGR itu Rp200 juta. "Permintaan MY itu kemudian dipenuhi korban Jefridin dengan menyerahkan uang muka Rp100 juta. Sisanya Rp100 juta diberikan setelah surat SKGR selesai," tuturnya
Dari uang pengurusan biaya SKGR itu, terdakwa Edi mendapatkan fee sebesar Rp25 juta dari MY. Namun belakangan, SKGR itu tidak kunjung diterbitkan oleh MY. Sehingga korban Jefridin kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan. Untuk diketahui MY sendiri sudah divonis oleh majelis hakim tipikor pekanbaru 13 bulan penjara.