Siantar, Gatra.com - Guna meringankan beban pelanggan selama pandemi Covid-19, PDAM Tirtauli kota Siantar menghapus denda untuk tunggakan rekening air. Kebijakan ini diambil untuk meringankan masyarakat terdampak Covid-19 di Siantar.
Pemberlakuan kebijakan ini tentu ada ketentuan, yakni setiap pelanggan yang memiliki tunggakan pembayaran diwajibkan terlebih dulu mengajukan permohonan penghapusan denda tunggakan.
Kabag Humas PDAM Tirtauli, Rosliana Sitanggang mengatakan, permohonan ditujukan kepada Direksi PDAM Tirtauli cq. Kabag Keuangan, dan membuat perjanjian tertulis akan melunasi tagihan rekeningnya dengan cara mencicil yang diatur dengan ketentuan yang berlaku.
"Jadi kebijakan ini hanya berlaku bagi pelanggan yang mengajukan permohonan penghapusan denda serta berjanji akan melunasi tunggakan rekeningnya dengan cara mencicil," terangnya kepada Gatra.com, Kamis (30/4) sore.
Selanjutnya Rosliana menegaskan, proses penghapusan denda tunggakan tersebut hanya boleh dilakukan di kantor pusat PDAM Tirtauli yang beralamat di Jalan Porsea Nomor 2. Jadi masyarakat yang ingin bermohon tak boleh melalui perantara.
"Setiap pelanggan yang ingin mengajukan permohonan penghapusan denda ini harus mendatangi langsung Sub Bagian Penagihan di kantor Pusat PDAM Tirtauli. Tidak boleh melalui perantaraan atau pun melalui petugas lapangan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tegas Rosliana.