Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2013-2015, Darul Dimasqy, untuk meperkuat bukti dugaan korupsi dan pencucian uang tersangka Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Heru Hidayat terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis (30/4), menyampaikan, penyidik juga memeriksa 3 pejabat OJK lainnya sebagai saksi untuk 2 tersangka tersebut.
Ketiga pejabat OJK pada periode tersebut yakni Deputi Direktur Pengawasan Asuransi Asep Iskandar, Kepala Sub Bagian Pengawasan Asuransi Mansur, Kepala Bagian Pengawasan Asuransi Ahmad Sathori.
Sedangkan dari pihak swasta, penyidik memeriksa 3 orang saksi, yakni RA. Hijriyah Kurnia dan Noni Widya selaku karyawan PT Hanson Internasional, dan Meitawati Edianingsih selaku Institusional Equity Sales PT Trimegah Sekuritas.
"Dua orang merupakan pihak perusahaan milik tersangka BT [Benny Tjokrosaputro/Bentjok] dan 1 orang dari pihak perusahaan management investasi," ujarnya.
Penyidik kembali memeriksa mereka sebagai saksi karena pemeriksaan sebelumnya dianggap belum cukup untuk pembuktian berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun dugaan tiindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) untuk berkas perkara tersangka Bentjok, Heru Hidayat maupun korupsi tersangka Joko Haryono Tirto (JHT).
Pemeriksaan para saksi selalu dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, yaitu dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam BAP.
"Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik, serta dengan mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan 6 orang tersangka. Mereka yang dijebloskan ke tahanan tersebut di antaranya Direktur Utama PT Hansos International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok), dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo (HP).
Kemudian, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat (HH); mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim (HR); dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan (SYM).
Terakhir, penyidik menahan Direktur PT Maxima Integra, Joko Haryono Tirto (JHT), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkaitpengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Penyidik menahan keenam tersangka di beberapa rumah tahanan (rutan) di Jakarta, yakni Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Cipinang.
"BT [Benny Tjokro] di Salemba cabang KPK, Henrisman di Guntur, Heru di Kejagung, ada [Syahmirwan] di Cipinang, Harry di Selatan," ujar Adi Toegarisman, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) beberapa waktu lalu. Sedangkan ?Joko Haryono Tirto dijebloskan ke sel tahanan pada 6 Februari 2020.
Penahanan terhadap keenam tersangka ini berdasarkan usulan dari penyidik untuk kepentingan penyidikan perkara mereka. Penahanan dilakukan atas pertimbangan subjektif dan objektif.
Mereka ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Setelah itu, Kejagung menetapkan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.