Home Hukum Tak Bermasker Puluhan Warga Palembang Diciduk, Ini Sanksinya

Tak Bermasker Puluhan Warga Palembang Diciduk, Ini Sanksinya

Palembang, Gatra.com – Intruksi Wali Kota Palembang nomor 1 tahun 2020 tentang pengendalian, pencegahan, dan penanganan Virus Corona atau COVID-19 Sumsel mulai diterapkan. Terbukti sebanyak 33 warga Palembang yang tidak menggunakan masker terpaksa diciduk oleh tim Gabungan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palembang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang, Guruh Agung Putra Jaya mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang intruksi Wali Kota Palembang salah satunya kewajiban masyarakat untuk menggunakan masker untuk pencegahan COVID-19 di Palembang.

Karena itu, Kamis (30/4) pihaknya melakukan tindakan tegas jika masih ditemukan warga yang tidak mematuhi intruksi tersebut. Berdasarkan hasil razia, pihaknya masih menemukan puluhan warga yang melintas di Jalan Protokol tidak menggunakan masker. “Kami menangkap 33 orang yang masih beraktivitas diluar tanpa menggunakan masker,” katanya, Kamis (30/4).

Ke-33 orang ini telah dibawa ke Asrama Haji untuk mendapatkan pembinaan selama 1x24 jam terkait bahaya COVID-19 dan pentingnya penggunaan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah terutama selama pandemic COVID-19. “Warga ini nantinya akan didata, jika masih ditemukan tidak mematuhi intruksi maka pihaknya kami akan melakukan karantina terhadap warga tersebut,” ujarnya.

Saat ini, ia mengaku telah menyediakan 25 kamar di Asrama Haji dengan daya tampung yakni 50 orang per harinya. Selama dikarantina, warga ini nantinya akan diberikan edukasi seperti penyelamatan atau proteksi agar terhindar dari virus tersebut. "Ini akan terus kita lakukan sesuai perintah pimpinan dan instruksi Walikota Palembang," terangnya.

Sementara itu, Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan apa yang dilakukan ini tujuannya untuk kebaikan bersama. Karena itu, dirinya berharap agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang telah diintruksikan oleh pemerintah. “Ini juga merupakan langkah persiapan sebelum pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang,” tutupnya.

Untuk diketahui, berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Palembang tercatat hingga saat ini total Orang Dalam Pemantauan (ODP) yakni sebanyak 1.750 orang dengan rincian 1.269 orang masih dalam pemantauan, sedangkan, 436 orang selesai pemantauan.

Untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yakni sebanyak 98 orang dengan rincian 51 orang dalam proses pengawasan sedangkan sisanya 47 orang selesai pengawasan dan dinyatakan negatif. Untuk total kasus terkonfirmasi positif yakni sebanyak 88 orang, dua diantaranya meninggal dunia dan 16 orang dinyatakan sembuh.

179