Home Kesehatan Medan Berlakukan Cluster Isolasi, Melanggar Diganjar Sanksi

Medan Berlakukan Cluster Isolasi, Melanggar Diganjar Sanksi

Medan, Gatra.com – Pemerintah Kota (Pemko) Medan secara resmi mengumumkan akan memberlakukan cluster isolasi terhitung mulai Jumat (1/5). Cluster isolasi dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Ibu Kota Sumatera Utara (Sumut) tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir H Akhyar Nasution MSi secara resmi telah menandatangani Peraturan Wali kota (Perwal) Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019) di Kota Medan, Kamis (30/4).

Baca Juga: Pasien Corona Bertambah, Medan Terapkan Cluster Isolation

Dengan pengesahan Perwal tersebut, segala ketentuan kesehatan yang ditetapkan dalam XII BAB dan 23 Pasal wajib dilaksanakan. Termasuk, pemberlakuan cluster isolation melalui karantina rumah dan karantina rumah sakit. Apabila dilanggar maka akan diberikan sanksi.

"Sanksi pelanggar Perwal yang bersifat administratif dan ada sanksi yang ditangani pihak kepolisian, jadi ada tahapannya. Semua pihak segera ambil langkah, Satpol PP, Kepolres dan Dandim serta semua petugas dan semua unsur," tegas Akhyar.

Baca Juga: Banyak Warga Medan Abaikan Pencegahan Virus Corona

Selain itu juga wajib menggunakan masker bagi seluruh warga sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Apabila diabaikan maka dapat dikategorikan sebagai bagian dari pelanggaran hukum dan akan diganjar dengan sanksi.

“Sistem cluster isolation ini akan berlaku sebagai hukum positif di Kota Medan sejak 1 Mei 2020. Karantina rumah wajib bagi Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan wajib karantina,” katanya.

Baca Juga: Lonjakan Corona di Sumut Tidak Disertai Penurunan

Warga yang dikarantina tidak diperbolehkan keluar atau dijenguk selama dua kali masa inkubasi yaitu 28 hari. Pemko Medan akan memberikan hak hidup standar dan layak menurut kemampuan yang ada. Serta akan dijaga petugas. “Tidak boleh ada keluar, menerima tamu tidak boleh,” katanya.

Pemberlakuan wajib masker pertama dilakukan. Sebab, masker sudah banyak beredar dan Pemko Medan akan mendistribusikan 3.000 masker tambahan di setiap kelurahan yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan.

Baca Juga: Bayi 40 Hari Terpapar Covid 19 Menunggu Hasil Swab

Selain wajib masker, juga akan dilakukan screening awal dengan melakukan pengecekan suhu tubuh. Apabila ditemukan ada warga yang suhu tubuhnya melebihi 38°C akan dilakukan isolasi. Akhyar menjelaskan, isolasi akan dilakukan dalam bentuk karantina rumah.

Akhyar selanjutnya mengungkapkan, meski perwal kesehatan diberlakukan, warga tetap diperbolehkan menjalankan usaha. Seperti berdagang namun harus mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

1923