Jakarta, Gatra.com - KPK melakukan penahanan terhadap 2 tersangka sebagai pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tahun 2018 di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, yang sebelumnya telah diumumkan penetapan tersangka oleh KPK pada 16 Oktober 2019 lalu.
Kedua tersangka yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Sejak 2016-Maret 2018, Deddy Handoko sebagai tersangka dugaan penerima suap dimana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016.
"Adapun pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan Izin keluar Lapas yang diberikan tersangka DHA (Deddy Handoko) kepada TCW (Tubagus Chaeri Wardana) baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun Izin Berobat, dengan total izin pada tahun 2016 hingga 2018 sebanyak 36 kali," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/4).
Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar sebagai pemberi suap dimana memberikan Wahid Husin berupa sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG.
"Pemberian tersebut diduga sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh WS kepada tersangka RAZ untuk menjadikan tersangka RAZ sebagai Mitra Koperasi di LP Madiun, LP Pamekasan, dan LP Indramayu, serta sebagai Mitra Industri Percetakan di LP Sukamiskin," jelas Karyoto.
Perkara ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 20-21 Juli 2018 di Bandung dan Jakarta.
Beberapa tersangka sebelumnya Wahid Husain, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tersangka Deddy Handoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara tersangka Rahadian Azhar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.