Home Politik Hore! ASN Boleh Mudik dan Cuti, Ini Syarat-syaratnya

Hore! ASN Boleh Mudik dan Cuti, Ini Syarat-syaratnya

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengizinkan ASN untuk mudik dan cuti selama pandemi COVID-19 jika dalam keadaan terpaksa dan harus memilki surat dari atasannya.

Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit SDMA Kementerian PANRB Bambang Dayanto Sumarsono mengatakan ASN harus mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang atas persetujuan atau delegasi dari pejabat pembina kepegawaian sebagai keterangan.

"PPK atau pejabat pembina kepegawaian itu kalau di pemerintah pusat dijabat oleh menteri oleh Kepala sekretariat lembaga tinggi kalau di daerah itu adalah gubernur, bupati atau walikota sedangkan PYB atau pejabat yang berwenang itu adalah sekretaris baik itu sekjen, sesmen, sestama ya kalau di pusat atau sekda kalau di daerah," ujar Bambang saat konferensi pers di Graha BNPB, Kamis (30/4).

Menurut Bambang untuk hak cuti ASN sangat dibatasi dan pengecualian bagi ASN untuk cuti melahirkan. Kemudian cuti sakit untuk yang cukup parah dan hanya terbatas untuk keluarga inti yang sakit keras atau bahkan meninggal dunia.

"Pemberian cuti dilakukan sesuai dengan PP peraturan pemerintah nomor 17 2020. Aspek kedua dalam aturan ini disiplin pegawai. PPK pejabat pembina kepegawaian pimpinan instansi harus mengawasi ASN supaya dipastikan tidak melakukan pergerakan kemudian asn yang melanggar ketentuan ini dijatuhi hukuman disiplin," jelas Bambang.

Bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin dengan kategori 1 itu hukuman disiplin ringan. kategori 2 hukuman sedang maupun hukuman berat dalam kategori 3. Hukuman disiplin ringan yaitu teguran lisan kemudian yang kedua yang kedua teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

"Hukuman sedang maupun berat itu dan menyangkut administrasi kepegawaian antara lain dia tidak bisa naik gaji golongan secara berkala, tidak diizinkan naik pangkat dan bahkan diturunkan pangkatnya. yang berat itu lebih barat turun pangkat 1 tingkat selama 3 tahun non job kemudian diturunkan jabatannya bahkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," imbuhnya.

19063