Home Politik TKA China Masuk Sultra, Komisi I: Setop! Rawan Kerusuhan

TKA China Masuk Sultra, Komisi I: Setop! Rawan Kerusuhan

Jakarta, Gatra.com – Tenaga kerja asing (TKA) asal China berjumlah 500 orang dikabarkan akan datang ke Indonesia untuk bekerja di perusahaan pemurnian nikel PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Perusahaan itu sebelumnya sudah mengantongi izin operasi dari pemerintah pusat pada 22 April lalu.

Kedatangan TKA itu sontak mendapat respon berbagai pihak termasuk gubernur dan DPRD Sulawesi Tenggara. Kehadiran pekerja asal negeri tirai bambu dinilai kurang pas di tengah pandemi corona yang melanda tanah air. Aksi protespun bermunculan, banyak pihak meminta pemerintah tegas untuk menyetop sementara kedatangan TKA China ke tanah air.

Anggota Komisi I DPR, Sukamta mengeritik kedatangan TKA China ke Indonesia saat musim pandemi corona. Pemerintah pusat menurutnya tidak peka dengan kebatinan masyarakat saat wabah Covid-19 telah menjadi “bola ancaman”.

“Harusnya yang diprioritaskan adalah kesehatan dan keselamatan rakyat Indonesia. Apalagi rakyat dan Forkopimda sebagai tuan rumah juga tegas menolak. Harusnya pemerintah pusat sejalan dengan pemikirannya sendiri, pemerintah membatasi pergerakan warga negara asing yang akan masuk ke Indonesia, sebagaimana pemerintah membatasi masyarakatnya sendiri dengan PSBB, termasuk larangan mudik,” ujar Sukamta dalam keterangan yang diterima Gatra.com, Kamis (30/4).

Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Polhukam itu mengatakan terlepas dari TKA China itu memegang visa kunjungan atau visa kerja, seharusnya pemerintah pusat tidak menerima TKA China dalam kondisi saat ini. Terlebih sudah ada Permenkumham No. 11 tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Memasuki Wilayah Negara Republik Indonesia.

“Dalam pasal 3 diatur bahwa pengecualian bagi warga asing pemegang KITAS atau KITAP disyaratkan dalam 14 hari sebelumnya berada di negara yang bebas dari Covid-19. Menerima masuknya TKA dari negara China yang merupakan negara asal virus, jelas bertentangan dengan aturan tersebut,” katanya.

Ia mengatakan kebijakan pelonggaran itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak tegas dalam menjalankan aturan, serta mengabaikan kondisi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

“Isu TKA China sendiri sebelumnya sudah sensitif, terkait hubungan perusahaan asing dengan lingkungan dan masyarakat sekitar termasuk soal penyerapan tenaga kerja lokal. Ditambah lagi kondisi akibat pandemi ini, kita tidak ingin eskalasi masalah ini meningkat, karena bisa menimbulkan ketegangan dan gesekan sosial. Kita ingin hindari itu, karena jika kerusuhan terjadi, maka efek ekonomi bisa lebih parah lagi,” ujarnya.

Pemerintah pusat menurutnya kerap mengambil langkah yang tidak populer dan berpotensi menimbulkan “gesekan”. Padahal banyak pekerjaan yang seharusnya menjadi prioritas seperti membantu masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan penghasilan.

“Pergerakan harus dibatasi tapi bantuan sosial belum maksimal dimulai dari pendataan warga yang kacau, hingga tidak meratanya pembagian bantuan sosial, banyak yang tidak mendapatkan bantuan sosial padahal sangat membutuhkan,” pungkas legislator asal Dapil Yogyakarta tersebut.

498