Jakarta, Gatra.com - CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Mas Achmad Santosa menilai Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) memiliki tujuan yang baik yakni untuk menyederhanakan peraturan perizinan, mengingat birokrasi perizinan di Indonesia yang cukup memakan waktu panjang.
"Kelebihan Omnibus Law salah satunya menghemat waktu, biaya, memudahkan kesepakatan politik, dan memudahkan harmonisasi," kata Mas Achmad Santosa dalam diskusi mengenai RUU Ciptaker terhadap penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan, di Jakarta, Rabu (29/4).
Selain itu, lanjut pria yang akrab disapa Ota, RUU Ciptaker juga memiliki arah positif untuk mempercepat investasi dalam pertumbuhan ekonomi.
"Arah kebijakannya adalah percepatan investasi untuk pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Ota mengatakan, RUU Ciptaker juga menjanjikan adanya penghematan biaya, memudahkan kesepakatan politik, dan memudahkan harmonisasi.
Meski menurutnya masih terdapat kelemahan dalam regulasi itu, yakni multi and deserve subjects, yang menyebabkan kelompok kritis dalam parlemen dan masyarakat sulit, dan terbatas untuk berkomentar.
RUU Ciptaker atau Omnibus Law, lanjut Ota, memang sudah diterapkan di beberapa negara lain. Namun, di Indonesia, sektor yang disentuh cukup luas.
Diketahui, DPR telah membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas RUU Cipta Kerja. Pembahasan RUU ini dilakukan menyusul setelah diterimanya surat presiden (surpres) terkait salah satu klaster Omnibus Law pada pertengahan Februari 2020.
Namun, saat ini, DPR dan Pemerintah sepakat untuk menunda pembahasan RUU mengingat wabah virus corona atau Covid-19 yang mewabah di tanah air.