Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum terdakwa Muhammad Romahurmuziy (Rommy), Maqdir Ismail, mengatakan, meski tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, pihaknya belum terpikirkan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Maqdir di Jakarta, Rabu (29/4), menyampaikan, pihaknya belum memikirkan untuk mengajukan upaya hukum kasasi meski meyakini bahwa Rommy tidak bersalah dalam kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tersebut.
"Meskipun kami jujur harus menyatakan tidak puas terhadap putusan yang masih menjatuhkan hukuman, karena kami meyakini bahwa dakwaan terhadap pak Rommy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," katanya.
Menurut Maqdir, pihaknya belum memikirkan langkah hukum karena yang terpenting saat ini, Rommy sudah keluar dari tahanan setelah PT DKI Jakarta mengurangi vonis kliennya menjadi 1 tahun penjara.
"Saat ini kami belum berpikir untuk mengajukan kasasi. Yang terpenting adalah, klien kami dapat berkumpul bersama keluarga dan menunaikan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk," ujarnya.
Meski mengklaim bahwa Rommy tidak bersalah dalam perkara suap ini, namun Maqdir menyebut putusan 1 tahun penjara yang dijatuhkan di tingkat banding tersebut merupakan terbaik untuk kliennya saat ini.
"Telah diberikan putusan yang terbaik untuk saat ini. Pak Rommy mulai malam ini bisa berkumpul dengan keluarga melaksanakan ibadah Ramadan di tengah ancaman Covid-19," ujarnya.
Selain itu, Maqdir juga mengatakan, pihaknya menyampaikan penghargaan kepada PT DKI Jakarta yang telah mengurangi hukuman Rommy menjadi 1 tahun penjara.
"Hal yang kedua, kami juga ingin menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Mahkamah Agung. Bagi kami, ketika Mahkamah Agung tidak melakukan penahanan, kami percaya bahwa Mahkamah Agung sangat menghormati hukum dan percaya akan kebenaran putusan Pengadilan Tinggi," katanya.
Menurut Maqdir, memang tugas dari aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum, tapi hukum tidak akan bisa tegak ketika hukum ditegakkan karena ada kepentingan lain.
"Dalam menyikapi perkara Pak Rommy ini, kami ingin mengajak semua pihak untuk mempercayai proses hukum yang dijalankan secara baik dan benar. Sebab dengan proses hukum yang baik dan benar itulah hukum akan tegak dan keadilan akan didapatkan," ujarnya.
Perkara Rommy berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag. Rommy diduga menerima uang sejumlah Rp255 juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, serta Rp50 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Geresik, Muafaq Wirahadi.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Rommy terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tak puas dengan vonis tersebut, Rommy kemudian mengajukan bading ke PT DKI Jakarta. Majelis hakim kemudian memvonis Rommy 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Rommy pun bisa keluar dari Rutan KPK.