Home Hukum Romahurmuziy Bebas Dari Rutan KPK

Romahurmuziy Bebas Dari Rutan KPK

Jakarta, Gatra.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romuhurmuziy alias Romy malam ini resmi menghitup udara bebas setelah menjalani 1 tahun masa pidana penjaranya di Rutan K4 KPK.

Romy mengaku bersyukur dengan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa dirinya telah dinyatakan selesai menjalani per tanggal 28 April 2020.

"Ketetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  bahwa Mahkamah Agung pada hari ini telah menetapkan pengeluaran saya. Proses administrasi belaka yang semestinya saya tadi pagi sudah keluar ternyata membutuhkan proses administrasi yang harus saya jalani sehingga baru keluar malam ini," ujar Romy di Rutan K4 KPK Jakarta, Rabu (29/4).

Baca jugaHukuman Romy Dipotong, Pakar: Hormati Putusan Pengadilan

Romy mengatakan selama menjalani pidana di Rutan KPK menjadi imam salat tarawih selama bulan Ramadan ini, kebebasannya merupakan berkah bulan suci umat Islam tersebut.

"Bagi saya yang patut saya syukuri adalah saya kembali bersama dengan keluarga," kata Romy

Seperti diketahui dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang menjatuhkan hukuman terhadap Romahurmuziy dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Maka Rommy yang telah menjalani masa pidananya sejak ditahan tahun lalu berhak dibebaskan dengan putusan tersebut.

89